BATAM – Franky, terdakwa kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan dikurangkan selama terdakwa menjalani persidangan serta membayar denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Rumondang saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto didampingi Hakim anggota Redite dan Yona Lamerosa menanyakan tanggapan terdakwa Franky.
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya berjanji inilah yang pertama dan terakhir saya lakukan,” kata Franky.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga besok, Selasa (16/5) dengan agenda mendengarkan putusan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
This website uses cookies.