BATAM – Franky, terdakwa kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan dikurangkan selama terdakwa menjalani persidangan serta membayar denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Rumondang saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto didampingi Hakim anggota Redite dan Yona Lamerosa menanyakan tanggapan terdakwa Franky.
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya berjanji inilah yang pertama dan terakhir saya lakukan,” kata Franky.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga besok, Selasa (16/5) dengan agenda mendengarkan putusan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
This website uses cookies.