BATAM – Franky, terdakwa kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan dikurangkan selama terdakwa menjalani persidangan serta membayar denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Rumondang saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto didampingi Hakim anggota Redite dan Yona Lamerosa menanyakan tanggapan terdakwa Franky.
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya berjanji inilah yang pertama dan terakhir saya lakukan,” kata Franky.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga besok, Selasa (16/5) dengan agenda mendengarkan putusan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
This website uses cookies.