BATAM – Franky, terdakwa kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan dikurangkan selama terdakwa menjalani persidangan serta membayar denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Rumondang saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto didampingi Hakim anggota Redite dan Yona Lamerosa menanyakan tanggapan terdakwa Franky.
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya berjanji inilah yang pertama dan terakhir saya lakukan,” kata Franky.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga besok, Selasa (16/5) dengan agenda mendengarkan putusan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.