Sidang Kasus Kepemilikan 27 Pil Ekstasi
BATAM – swarakepri.com : Rozi Murti, terdakwa kasus kepemilikan 27 pil ekstasi mengaku dijebak oleh Badan Narkotika Provinsi(BNP) Kepri ketika melakukan penangkapan di Diskotik Planet 2 Nagoya beberapa waktu yang lalu. Dalam persidangan dengan mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar hari ini, Kamis(4/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam, Rozi membantah memiliki barang haram tersebut dan menuding BNP Kepri sengaja menjadikannya “tumbal”.
Rozi yang juga karyawan bagian waitres di Diskotik Planet 2 mengutarakan bahwa sebelum ditangkap oleh petugas BNP Kepri, ia mengaku memungut sampah berupa bungkusan yang dijatuhkan seseorang saat menuju kamar mandi. Karena ruangan disekitar kamar mandi gelap, ia mengaku tidak mengenal orang tersebut.
“Saat akan mengembalikan bungkusan tersebut kepemiliknya, saya kemudian didatangi oleh seseorang dan ternyata petugas BNP Kepri. Petugas kemudiaan langsung menangkap saya,” ungkapnya.
Ketika dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khadafi alasan bungkusan tersebut tidak langsung dilaporkan dan diserahkan kepada petugas sekuriti, Rozi beralasan di tempat ia bekerja karyawan ada aturan bahwa barang pengunjung
yang tertinggal atau jatuh agar dikembalikan kepada pemiliknya.
“Saya waktu itu mau mengejar pemilik barang untuk mengembalikan. Saat itu saya lihat orangnya menuju ke ruang VIP, tapi langsung ditangkap,” jelasnya.
Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Cahyono selaku Hakim anggota kemudian menutup sidang dan mengagendakan sidang berikutnya seminggu kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut umum.
Seperti diketahui bahwa pada tanggal 7 April 2013 lalu Badan Narkotika Provinsi(BNP) Kepri melakukan penggerebekan di Diskotik Planet 2, Nagoya. Pada saat penggerebekan 7 orang petugas BNP Kepri berhasil menangkap seorang karyawan bagian waiter dan mengamankan barang bukti 27 pil ekstasi.(adi)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.