Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus Pembunuhan Kui Hiong Didakwa Pembunuhan Berencana

Selanjutnya terdakwa berjalan ke rumah korban Kui Hiong yang beralamat di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh Blok H2 No.53A Kecamatan Batam Kota– Kota Batam.

Lalu terdakwa mengetok pintu rumah tersebut yang dalam keadaan pintu terbuka dan teralis tertutup. Sambil mengetok pintu terdakwa mengatakan “Buk, ada paket, antar barang” lalu korban Kui Hiong bertanya “siapa? oiya tunggu sebentar”.

Kemudian korban Kui Hiong menghampiri terdakwa sambil mengatakan “paket untuk siapa?” lalu terdakwa menjawab “ini dari Pak Edi, disuruh antar ke rumah”.

Selanjutnya korban Kui Hiong membuka pintu teralis sambil bertanya “siapa kamu ?” namun terdakwa mengalihkan pembicaraan dan mengatakan “barangnya letak dimana buk?” dan korban Kui Hiong menjawab “Letak disini saja (sambil menujuk tempat berdoa dirumah tersebut)”.

Selanjutnya terdakwa meletakkan kotak kardus bertuliskan Visalux tersebut di tempat yang ditunjuk oleh korban Kui Hiong, kemudian terdakwa langsung berdiri dan dengan cepat menarik badan korban Kui Hiong yang menghadap ke terdakwa, lalu memutar badan korban Kui Hiong menjadi membelakangi terdakwa.
Kemudian terdakwa mempiting korban Kui Hiong dari belakang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa.

Lalu tangan kiri korban Kui Hiong memegang tangan kiri terdakwa untuk mencoba melepaskan pitingan, sedangkan tangan kanan korban masih memegang kusen pintu, lalu tangan kanan terdakwa membanting pintu kayu dengan kuat sehingga tangan kanan korban terjepit di pintu dan terlepas dari pegangannya di kusen pintu tersebut.

Setelah itu terdakwa kembali menutup pintu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Saat itu korban berteriak hingga membuat terdakwa panik dan terdakwa meninju dada korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan terdakwa.

Lalu tangan kanan terdakwa menutup mulut korban dengan cara mencengkram wajah korban dengan keras hingga mengeluarkan darah dari hidung, lalu terdakwa membenturkan kepala bagian kiri korban ke dinding belakang pintu sebanyak 1 kali dan mendorong badan korban hingga badan sebelah kiri korban terbentur dinding.

Selanjutnya terdakwa dan korban terjatuh dilantai dan posisi tangan kiri terdakwa masih mempiting leher dan tangan kanan terdakwa masih mencengkaram mulut korban.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

16 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

16 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

17 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

19 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

2 hari ago

This website uses cookies.