Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus Pembunuhan Kui Hiong Didakwa Pembunuhan Berencana

Selanjutnya terdakwa berjalan ke rumah korban Kui Hiong yang beralamat di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh Blok H2 No.53A Kecamatan Batam Kota– Kota Batam.

Lalu terdakwa mengetok pintu rumah tersebut yang dalam keadaan pintu terbuka dan teralis tertutup. Sambil mengetok pintu terdakwa mengatakan “Buk, ada paket, antar barang” lalu korban Kui Hiong bertanya “siapa? oiya tunggu sebentar”.

Kemudian korban Kui Hiong menghampiri terdakwa sambil mengatakan “paket untuk siapa?” lalu terdakwa menjawab “ini dari Pak Edi, disuruh antar ke rumah”.

Selanjutnya korban Kui Hiong membuka pintu teralis sambil bertanya “siapa kamu ?” namun terdakwa mengalihkan pembicaraan dan mengatakan “barangnya letak dimana buk?” dan korban Kui Hiong menjawab “Letak disini saja (sambil menujuk tempat berdoa dirumah tersebut)”.

Selanjutnya terdakwa meletakkan kotak kardus bertuliskan Visalux tersebut di tempat yang ditunjuk oleh korban Kui Hiong, kemudian terdakwa langsung berdiri dan dengan cepat menarik badan korban Kui Hiong yang menghadap ke terdakwa, lalu memutar badan korban Kui Hiong menjadi membelakangi terdakwa.
Kemudian terdakwa mempiting korban Kui Hiong dari belakang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa.

Lalu tangan kiri korban Kui Hiong memegang tangan kiri terdakwa untuk mencoba melepaskan pitingan, sedangkan tangan kanan korban masih memegang kusen pintu, lalu tangan kanan terdakwa membanting pintu kayu dengan kuat sehingga tangan kanan korban terjepit di pintu dan terlepas dari pegangannya di kusen pintu tersebut.

Setelah itu terdakwa kembali menutup pintu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Saat itu korban berteriak hingga membuat terdakwa panik dan terdakwa meninju dada korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan terdakwa.

Lalu tangan kanan terdakwa menutup mulut korban dengan cara mencengkram wajah korban dengan keras hingga mengeluarkan darah dari hidung, lalu terdakwa membenturkan kepala bagian kiri korban ke dinding belakang pintu sebanyak 1 kali dan mendorong badan korban hingga badan sebelah kiri korban terbentur dinding.

Selanjutnya terdakwa dan korban terjatuh dilantai dan posisi tangan kiri terdakwa masih mempiting leher dan tangan kanan terdakwa masih mencengkaram mulut korban.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

13 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

14 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

1 hari ago

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…

1 hari ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

1 hari ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

1 hari ago

This website uses cookies.