Categories: BATAM

Terdakwa Kasus PMI Ilegal Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Kejari Batam

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Agnesia Dwirifa alias Agnes 6 bulan penjara dan denda Rp100 Juta dalam perkara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada persidangan yang digelar Rabu 15 Oktober 2025.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaiana dakwaan ketiga yakni Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Dalam pasal 86 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diatur pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp15 Miliar dalam menempatkan PMI tanpa SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tuntutan JPU tersebut sudah melalui pertimbangan dan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dari sisi kemanusiaan.

“Pertimbangan JPU adalah rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dilihat dari sisi kemanusiaan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 22 Oktober 2025.

Ia juga mengatakan bahwa terdakwa dipidana bersama suaminya (Tan Pek Hee alias Steven Tan) dalam perkara yang sama dengan penuntutan terpisah).

“Faktanya terdakwa dipidana bersamaan dengan suami, dan saat ini mempunyai anak umur dibawah 1 tahun,”pungkasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada bulan Maret 2024 saksi Steven Tan menyampaikan kepada terdakwa bahwa hasil rapat pihak PT. CTR Singapura meminta kepada saksi Steven Tan untuk menunjuk terdakwa sebagai Direktur Perusahaan PT. CMO Indonesia yang merupakan cabang perusahaan dari Negara Singapura di Indonesia karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang membutuhkan Direktur yang berstatus Warga Negara Indonesia sehingga terdakwa ditunjuk sebagai Direktur PT. CMO Indonesia.

Berdasarkan pendirian perusahaan PT. CMO Indonesia terkait saham terdakwa hanya digunakan namanya saja, terkait operasional perusahaan dilakukan oleh saksi Steven Tan selaku General Manager di PT. CMO Indonesia yang juga merupakan suami dari terdakwa selaku Direktur.

Untuk bidang yang dikerjakan oleh PT.CMO Indonesia yang berada di Kota Batam dalam bidang jasa pengelasan atau welder.

Atasan dari saksi HD selaku HRD pada PT. CMO Indonesia adalah saksi Steven Tan selaku General Manager di PT. CMO Indonesia dan terdakwa selaku Direktur.

Selain melakukan perekrutan, saksi HD juga merekap laporan pengeluaran kantor seperti gaji staff, gaji cleaning service, kebutuhan kantor seperti bayar listrik, air, wifi dan lain-lain biaya oprasional kantor seperti bensin setiap tanggal 5 setiap bulannya, merekap dan melaporkannya kepada saksi Steven Tan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

4 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

5 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

6 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

10 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

12 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

14 jam ago

This website uses cookies.