Categories: BATAM

Terdakwa Kasus PMI Ilegal Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Kejari Batam

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Agnesia Dwirifa alias Agnes 6 bulan penjara dan denda Rp100 Juta dalam perkara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada persidangan yang digelar Rabu 15 Oktober 2025.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaiana dakwaan ketiga yakni Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Dalam pasal 86 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diatur pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp15 Miliar dalam menempatkan PMI tanpa SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tuntutan JPU tersebut sudah melalui pertimbangan dan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dari sisi kemanusiaan.

“Pertimbangan JPU adalah rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dilihat dari sisi kemanusiaan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 22 Oktober 2025.

Ia juga mengatakan bahwa terdakwa dipidana bersama suaminya (Tan Pek Hee alias Steven Tan) dalam perkara yang sama dengan penuntutan terpisah).

“Faktanya terdakwa dipidana bersamaan dengan suami, dan saat ini mempunyai anak umur dibawah 1 tahun,”pungkasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada bulan Maret 2024 saksi Steven Tan menyampaikan kepada terdakwa bahwa hasil rapat pihak PT. CTR Singapura meminta kepada saksi Steven Tan untuk menunjuk terdakwa sebagai Direktur Perusahaan PT. CMO Indonesia yang merupakan cabang perusahaan dari Negara Singapura di Indonesia karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang membutuhkan Direktur yang berstatus Warga Negara Indonesia sehingga terdakwa ditunjuk sebagai Direktur PT. CMO Indonesia.

Berdasarkan pendirian perusahaan PT. CMO Indonesia terkait saham terdakwa hanya digunakan namanya saja, terkait operasional perusahaan dilakukan oleh saksi Steven Tan selaku General Manager di PT. CMO Indonesia yang juga merupakan suami dari terdakwa selaku Direktur.

Untuk bidang yang dikerjakan oleh PT.CMO Indonesia yang berada di Kota Batam dalam bidang jasa pengelasan atau welder.

Atasan dari saksi HD selaku HRD pada PT. CMO Indonesia adalah saksi Steven Tan selaku General Manager di PT. CMO Indonesia dan terdakwa selaku Direktur.

Selain melakukan perekrutan, saksi HD juga merekap laporan pengeluaran kantor seperti gaji staff, gaji cleaning service, kebutuhan kantor seperti bayar listrik, air, wifi dan lain-lain biaya oprasional kantor seperti bensin setiap tanggal 5 setiap bulannya, merekap dan melaporkannya kepada saksi Steven Tan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

34 menit ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

50 menit ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

1 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

4 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

4 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

11 jam ago

This website uses cookies.