Atas putusan tersebut, terdakwa Yaman bin Suang Hiang menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penunutu Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir.
“Siap terima yang mulia,” ujar Yaman usai ditanya oleh Hakim Ketua Dwi Nurahmanu.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yakni 2 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara./Shafix
Page: 1 2
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…
This website uses cookies.