Atas putusan tersebut, terdakwa Yaman bin Suang Hiang menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penunutu Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir.
“Siap terima yang mulia,” ujar Yaman usai ditanya oleh Hakim Ketua Dwi Nurahmanu.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yakni 2 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara./Shafix
Page: 1 2
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.