Atas putusan tersebut, terdakwa Yaman bin Suang Hiang menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penunutu Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir.
“Siap terima yang mulia,” ujar Yaman usai ditanya oleh Hakim Ketua Dwi Nurahmanu.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yakni 2 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara./Shafix
Page: 1 2
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…
This website uses cookies.