Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus TPPO Memory Karaoke Bantah Keterangan Saksi

BATAM – Soei Lan alias Alan dan Depi Pebriani alias Shany, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Memory Karaoke kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(21/3).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Polda Kepri untuk memberikan keterangan di persidangan.

Saksi penangkap dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan di lokasi yang diduga ada melakukan traffiking.

“Awalnya pimpinan kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga tempat traffiking,” ujar saksi.

Ia menjelaskan, salah satu petugas ditugaskan untuk menyamar sebagai tamu di Memory Karaoke.

“Setelah masuk kelokasi, Joko(petugas) bertemu dengan terdakwa Depi, Depi kemudian menawarkan korban Novan yang merupakan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan dengan harga Rp 500 ribu untuk sort time,” bebernya.

Setelah itu, saksi Joko memberikan uang tersebut ke Depi dan Depi menyampaikannya kepada terdakwa Soei Lan.

“Menurut Joko, terdakwa Depi menyerahkan uang hasil bokingan tersebut ke terdakwa Soei Lan atau ke kasir,” jelasnya.

Selanjutnya Joko masuk ke kamar dengan Novan (PSK,red) dan langsung dilakukan penggerebekan.

“Kita melakukan penangkapan terhadap Depi, selanjutnya terhadap terdakwa Soei Lan dan langsung di bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Soei Lan membantah ada menerima uang hasil bokingan yang dikatakan saksi.

“Saya tidak ada terima uang itu, saya tidak tahu soal uang tersebut,” bantah Soei Lan.

Hal yang sama juga disampaiakn terdakwa Depi. Ia mengaku tidak ada memberikan uang tersebut kepada Soei Lan.

“Saya tidak kasih ke Soei lan yang mulia, namun saya sampaikan ke kasir,” ucapnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU Andi Akbar menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis   : Jefry Hutauruk

Editor    :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Ajak Warga Kalimantan Manfaatkan Hari Terakhir BRI KKB Expo

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak masyarakat di Kalimantan memanfaatkan hari terakhir BRI KKB…

8 menit ago

Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial…

3 jam ago

PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

3 jam ago

BRI Region 6 dan BPBD Jaksel Uji Kesiapsiagaan Operasional Melalui Simulasi BCM

BRI Region 6 berkolaborasi dengan Operational Risk Group Kantor Pusat BRI dan bekerja sama dengan…

6 jam ago

Universitas Swasta Terbaik Indonesia, BINUS University Perkuat Akses Pendidikan Global di Berbagai Daerah

JAKARTA, 11 Juli 2026 – Pemerataan kualitas pendidikan tinggi menjadi salah satu fondasi penting dalam…

8 jam ago

BRI Finance Dorong Kemudahan Kepemilikan Kendaraan melalui BRI KKB Expo di Indonesia Timur

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") terus memperkuat sinergi dengan BRI dalam memperluas akses layanan…

9 jam ago

This website uses cookies.