Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus TPPO Memory Karaoke Bantah Keterangan Saksi

BATAM – Soei Lan alias Alan dan Depi Pebriani alias Shany, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Memory Karaoke kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(21/3).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Polda Kepri untuk memberikan keterangan di persidangan.

Saksi penangkap dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan di lokasi yang diduga ada melakukan traffiking.

“Awalnya pimpinan kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga tempat traffiking,” ujar saksi.

Ia menjelaskan, salah satu petugas ditugaskan untuk menyamar sebagai tamu di Memory Karaoke.

“Setelah masuk kelokasi, Joko(petugas) bertemu dengan terdakwa Depi, Depi kemudian menawarkan korban Novan yang merupakan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan dengan harga Rp 500 ribu untuk sort time,” bebernya.

Setelah itu, saksi Joko memberikan uang tersebut ke Depi dan Depi menyampaikannya kepada terdakwa Soei Lan.

“Menurut Joko, terdakwa Depi menyerahkan uang hasil bokingan tersebut ke terdakwa Soei Lan atau ke kasir,” jelasnya.

Selanjutnya Joko masuk ke kamar dengan Novan (PSK,red) dan langsung dilakukan penggerebekan.

“Kita melakukan penangkapan terhadap Depi, selanjutnya terhadap terdakwa Soei Lan dan langsung di bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Soei Lan membantah ada menerima uang hasil bokingan yang dikatakan saksi.

“Saya tidak ada terima uang itu, saya tidak tahu soal uang tersebut,” bantah Soei Lan.

Hal yang sama juga disampaiakn terdakwa Depi. Ia mengaku tidak ada memberikan uang tersebut kepada Soei Lan.

“Saya tidak kasih ke Soei lan yang mulia, namun saya sampaikan ke kasir,” ucapnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU Andi Akbar menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis   : Jefry Hutauruk

Editor    :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

napocut Hadirkan 100+ Pilihan Hijab Paris untuk Setiap Undertone Kulit Perempuan Indonesia

Jakarta, 25 Mei 2026 – Memilih warna hijab yang tepat merupakan kunci utama untuk memaksimalkan…

58 menit ago

2 Saham AS yang Dinilai Punya Potensi Monster di Era AI dan Krisis Energi

Ketidakpastian global masih menjadi tantangan utama bagi pasar keuangan sepanjang 2026. Mulai dari konflik geopolitik,…

2 jam ago

Platform Omnichannel Barantum Permudah Pengelolaan Chat dari Banyak Channel

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

3 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta Layani Hampir 56 Ribu Pelanggan KA Lokal, Volume Tertinggi Terjadi pada 26 Mei 2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya mobilitas pelanggan pada layanan…

11 jam ago

Menyimpan Dana Jangka Pendek dengan Strategi Bertahap

Di tengah kebutuhan yang semakin beragam, banyak orang mulai menyadari pentingnya memiliki dana jangka pendek.…

11 jam ago

Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Kemudahan Berkurban di Aplikasi Raya

Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Bank Raya terus menghadirkan berbagai inovasi layanan…

11 jam ago

This website uses cookies.