BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kembali menunda sidang pembacaan putusan kasus pencemaran lingkungan hidup atas kapal MT Arman 114 yang menjerat terdakwa, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH/Nahkoda) dikarenakan terdakwa kembali mangkir dan tidak diketahui keberadaannya, pada Kamis 4 Juli 2024.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma dan Welly Irdianto usai sidang digelar sekitar pukul 09.30 WIB kepada wartawan di ruang media center Pengadilan Negeri Batam.
“Sidang hari ini kita tunda karena terdakwa masih belum hadir dan Pengadilan telah mengeluarkan surat penjemputan paksa untuk sidang selanjutnya Rabu 10 Juli 2024,” kata Welly Irdianto.
Surat penjemputan paksa ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Batam, kata Benny Yoga Dharma karena terdakwa sudah dua kali mangkir dari persidangan. Meski pun, selama ini terdakwa sudah bertindak secara kooperatif dari awal persidangan hingga sidang pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
“Akhirnya kita keluarkan surat penjemputan paksa terhadap terdakwa. Kita masih berlandaskan pasal 154 KUHAPidana ayat (4),” ungkapnya.
Ditanya oleh wartawan, apabila usai surat penjemputan paksa ini terdakwa masih belum datang apakah sidang pembacaan putusan akan digelar secara In Absentia [Dengan Ketidakhadiran]. Benny Yoga Dharma mengatakan bahwa perihal itu ia tidak bisa berkomentar.
“Kalau itu saya tidak bisa berkomentar. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkara. Kita tunggu saja nanti bersama-sama di persidangan apa hasil musyawarah majelis hakim,” tegasnya.
Page: 1 2
Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…
KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…
Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…
Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…
BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…
Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…
This website uses cookies.
View Comments