Terpisah, aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto memberikan tanggapannya perihal penundaan sidang kali ini. Menurutnya, dengan mangkir kali kedua terdakwa pada persidangan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam, artinya ada permasalahan dengan Kejaksaan dan Pengadilan.
“Mengapa setelah dituntut 7 tahun terdakwa tidak ditahan? Persidangan ini menurut saya seperti tidak serius,” kata dia ketika dikonfirmasi oleh SwaraKepri melalui pesan WhatsApp, Kamis 4 Juli 2024.
Ia juga menyoroti penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir yang dinilai tidak serius melakukan pembelaan terhadap terdakwa ketika bukti sampel yang diajukan di muka persidangan yang menurutnya tidak membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa juga sama, tuntutan 7 tahun tidak ditahan. Sekarang tinggal hakim, sudah 2 kali terdakwa mangkir, mungkin tunggu 3 kali. Sampel yang diajukan tidak dapat membuktikan dakwaan Jaksa, sama sekali tidak dibahas oleh penasehat hukum terdakwa. Bukti tidak serius, terdakwa menghilang. Padahal ini menyangkut Warga Negara Asing (WNA),” pungkas mantan Kabais TNI periode 2011-2013 tersebut./Shafix
Page: 1 2
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
This website uses cookies.
View Comments