Terpisah, aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto memberikan tanggapannya perihal penundaan sidang kali ini. Menurutnya, dengan mangkir kali kedua terdakwa pada persidangan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam, artinya ada permasalahan dengan Kejaksaan dan Pengadilan.
“Mengapa setelah dituntut 7 tahun terdakwa tidak ditahan? Persidangan ini menurut saya seperti tidak serius,” kata dia ketika dikonfirmasi oleh SwaraKepri melalui pesan WhatsApp, Kamis 4 Juli 2024.
Ia juga menyoroti penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir yang dinilai tidak serius melakukan pembelaan terhadap terdakwa ketika bukti sampel yang diajukan di muka persidangan yang menurutnya tidak membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa juga sama, tuntutan 7 tahun tidak ditahan. Sekarang tinggal hakim, sudah 2 kali terdakwa mangkir, mungkin tunggu 3 kali. Sampel yang diajukan tidak dapat membuktikan dakwaan Jaksa, sama sekali tidak dibahas oleh penasehat hukum terdakwa. Bukti tidak serius, terdakwa menghilang. Padahal ini menyangkut Warga Negara Asing (WNA),” pungkas mantan Kabais TNI periode 2011-2013 tersebut./Shafix
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.
View Comments