Categories: Uncategorized

Terdakwa Pemerkosa Nekat Telan Pil Beracun di Persidangan usai Divonis Bersalah

AMIENS – Seorang pemerkosa yang telah divonis berjuang untuk mempertahankan hidupnya setelah tampaknya mencoba meracuni dirinya sendiri di sebuah ruang sidang di Prancis. Willy Bardon meminum pil racun saat hakim memutuskan dia bersalah atas kasus pemerkosaan dan penculikan yang menyebabkan kematian.

Diwartakan 9News, Senin (9/12/2019), aksi dramatis itu muncul di akhir persidangan besar terhadap salah satu persidangan yang banyak mendapat sorotan terkait sebuah kasus yang lebih besar di Prancis: pembunuhan Elodie Kulik, seorang wanita muda, pada 2002.

Elodie, seorang manajer bank berusia 24 tahun diculik, diperkosa, dan dibunuh setelah mobilnya disergap ketika ia pulang dari sebuah restoran. Dia mencoba menelepon layanan darurat ketika dia sedang diseret dari kendaraannya, dengan 26 detik audio yang direkam dalam panggilan itu akhirnya mengarahkan penyelidikan kepada Bardon.

Suara laki-laki yang dapat didengar dalam panggilan polisi itu diidentifikasi sebagai Bardon oleh anggota keluarga Grégory Wiart, pria yang DNA-nya ditemukan di tempat kejadian. Polisi menyimpulkan Wiart, yang meninggal pada 2003, adalah salah satu pembunuhnya.

Wartawan Prancis di dalam ruang sidang menggambarkan melihat Bardon menelan pil tak dikenal di tempat duduk terdakwa.

Salah satu pengacaranya mengatakan kepada radio Europe-1 pada Sabtu bahwa kliennya putus asa dan yakin tidak bersalah.

Menurut laporan media Prancis, jaksa Amiens mengatakan pil itu berisi pestisida. Pihak berwenang mulai menyelidiki bagaimana Bardon bisa mendapatkan pil tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Okezone.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

3 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

3 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

6 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

7 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

9 jam ago

This website uses cookies.