Categories: HUKRIM

Terdakwa Perompak Kapal Bantah BAP Penyidik di PN Batam

Sidang Kasus Perompakan Kapal MT Orkim Harmony

BATAM – Terdakwa kasus perompakan kapal MT Orkim Harmony, Albert Johanes membantah Berita Acara Penyidik(BAP) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(14/3/2016).

 

“Untuk BAP, saya tidak tahu apa isinya. Saat disuruh menandatangani BAP, saya tidak dikasih membacayanya terlebih dahulu. Sebagaian tandatangan di BAP juga bukan saya yang tandatangani itu yang mulia,” ujar Albert saat memberikan keterangan selaku terdakwa kepada Majelis Hakim.

 

Ia juga membantah isi BAP yang menyebutkan bahwa dia adalah otak dari perompakan tersebut atau dalam pasal 445 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Ketika diperiksa di penyidik, saya sudah bilang tidak ada kaitannya dengan perompakan tersebut, tetapi penyidik selalu bilang jelaskan saja dipengadilan. Untuk pembagian Rp 100 juta yang ada di BAP itu juga tidak benar yang mulia,” bebernya.

 

Dia berdalih memberangkatkan kapal itu ke perbatasan laut antara Malaysia, Singapore dan Indonesia (OPL) hanya untuk memperbaiki kapal yang sedang rusak.

 

“Saya berangkatkan kapal hanya untuk diperbaiki dan berjanji bertemu di koordinat yang ditentukan, kalau untuk perompakan tersebut saya tidak tahu yang mulia,” ujarnya.

 

“Saya tahu kejadian itu dari televisi yang mulia, karena pada saat itu saya berada dijakarta setelah memberangkatkan kapal dari pantai stres Batam,” ucapnya.

 

Namun demikian, Albert mengakui melakukan kesalahan karena sudah memberangkatkan kapal sebelum mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dia juga mengaku dalam kasus ini hanya menjadi korban, karena sama sekali tidak mengetahui tentang perompakan.

 

“Saya sama sekali tidak tahu apa-apa tentang perompakan itu yang mulia,” ujarnya meyakinkan Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo sempat meminta terdakwa Albert agar jangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

 

“Semua saksi sudah memberikan keterangan, keterangan yang kamu berikan malah sebaliknya, kamu jangan berbelit-belit. memang kamu tidak disumpah tapi ini akan menjadi penilaian bagi kami para majelis,” kata Wahyu.

 

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar menjerat terdakwa Albert Johanes dakwaan berlapis yakni dalam Pasal 445 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 445 Jo pasal 56 ayat ke-2 KUHP atau Ketiga Pasal 446 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Keempat Pasal 446 Jo pasal 56 ke-2 KUHP.

 

(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

6 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

6 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

8 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

9 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

9 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

9 jam ago

This website uses cookies.