BATAM – Suasana Pengadilan Negeri mendadak tegang mendengar teriakan histeris dari keluarga korban menjelang sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau pemandu lagu asal Lampung Dwi Putri Aprilian Dini dengan terdakwa Wilson lukman Cs, Senin 18 Mei 2026 siang.
Momen itu terjadi saat terdakwa Wilson Lukman turun dari mobil tahanan Kejaksaan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam.
Saat berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam, salah satu perempuan keluarga korban almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini meluapkan emosinya dan berteriak histeris melihat terdakwa terdakwa Wilson Lukman.
“Pembunuh kau ya..pembunuh!! pembunuh!!”teriak perempuan tersebut histeris sambil berupaya menghampiri terdakwa Wilson Lukman,.
Melihat kejadian tersebut, pengunjung sidang yang ada mencoba menenangkan perempuan tersebut. Petugas Kejaksaan Negeri Batam juga segera mengamankan dan memasukkan terdakwa Wilson Lukman ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam.
Pada Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang digelar hari ini, Senin 18 Mei 2026, kakak kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini, Meliasari juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk memberikan keterangan.
@swarakepritv Teriakan Histeris Keluarga Dwi Putri saat Bertemu Terdakwa Wilson Lukman di PN Batam Suasana Pengadilan Negeri mendadak tegang mendengar teriakan histeris dari keluarga korban menjelang sidang lanjutan kasus Mpembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau pemandu lagu asal Lampung Dwi Putri Aprilian Dini dengan terdakwa Wilson lukman Cs, Senin 18 Mei 2026 siang. Momen itu terjadi saat terdakwa Wilson Lukman turun dari mobil tahanan Kejaksaan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. Saat berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam, salah satu perempuan keluarga korban almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini meluapkan emosinya dan berteriak histeris melihat terdakwa terdakwa Wilson Lukman. “Pembunuh kau ya..pembunuh!! pembunuh!!”teriak perempuan tersebut histeris sambil berupaya menghampiri terdakwa Wilson Lukman,. Melihat kejadian tersebut, pengunjung sidang yang ada mencoba menenangkan perempuan tersebut. Petugas Kejaksaan Negeri Batam juga segera mengamankan dan memasukkan terdakwa Wilson Lukman ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. Selengkapnya baca di swarakepri.com #wilsonlukman#dwiputri ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Pada Senin 11 April 2026, empat orang saksi telah memberikan keterangan di persidangan, yakni tiga orang tenaga medis RS Elisabeth Sei Lekop dan Asisten Rumah Tangga(ART) MK Managemen./RD
Hari Jumat selalu menjadi momen yang paling krusial sekaligus mendebarkan bagi para pelaku pasar keuangan…
Data awal Bittime menunjukkan minat investor Indonesia terhadap Tokenized US Stocks terus meningkat, dengan mayoritas…
Rutinitas transaksi sehari-hari ternyata bisa memberikan manfaat lebih. Mulai dari membayar salah satu pengeluaran rutin,…
Jakarta, 9 Juli 2026 – Indonesia mengambil langkah besar dalam mempercepat transformasi ekonomi digital melalui Indonesia Open…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan melalui kesiapan jaringan…
Jakarta, 9 Juli 2026 – Juli menjadi salah satu bulan paling dinantikan oleh para pecinta musik.…
This website uses cookies.
View Comments