BATAM – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni Susanti alias Leli Binti Asnawai dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 176,88 gram.
Vonis Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa Neni Susanti dengan 9 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Neni Susanti didakwa dalam berkas terpisah dengan terdakwa Alfa Yuzalik alias Jay Bin Kasnadi.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu pada persidangan yang digelar Senin 13 Juli 2026.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Neni Susanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,”kata Douglas.
@swarakepri.com Kasus Sabu dan Liquid Vape Dominasi Sidang Perkara Narkotika di PN Batam Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam(PN) pada Sabtu 4 Juni 2026, tercatat 93 berkas perkara kasus narkotika yang masih dalam tahap persidangan. Dari sebanyak 93 perkara tersebut, kasus narkotika jenis sabu dan liquid vape mendominasi perkara yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #kasusnarkotika ♬ suara asli – swarakepri.com
Dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,”pungkasnya.
Pada kasus yang sama dalam berkas perkara terpisah, terdakwa Alfa Yuzalik alias Jay Bin Kasnadi divonis 8 tahun penjara.
Kronologi Perkara
Dalam dakwaan JPU menguraikan kronologi perkara yang menjerat terdakwa Neni Susanti dan Alfa Yuzalik.
Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 pukul 19.30 WIB saat Neni Susanti bersama-sama dengan Alfa Yuzalik berada di kos-kosan wilayah Lubuk Baja, datang Dian alias Ian (DPO) hendak membeli narktika jenis sabu sebanyak 50 gram.
Neni Susanti tidak bisa menyanggupi karena sabu tinggal sedikit dan Dian meminta tolong untuk dicarikan.
Neni Susanti kemudian menghubungi Muhammad Aidil Alias Idel Bin Alfa Yuzalik (Terpidana Narkotika) untuk mencarikan narkotika jenis sabu karena stok sabu dirumah tinggal sedikit.
Muhammad Aidil mengatakan akan memberi kabar. Neni Susanti kemudian menyampaikan kepada Dian akan mengabari apabila narkotika jenis sabu sudah tersedia.
Page: 1 2
BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…
Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…
Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…
Memasuki kuartal III tahun 2026, PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menegaskan komitmennya dalam memperkuat…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap…
Robotika Indonesia berkembang cepat karena tiga tekanan nyata di industri. Biaya inspeksi manual terus naik,…
This website uses cookies.
View Comments