BATAM – Yomahendra Iqbal Julio, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 38.4 Kilogram dan 40.000 Pil Ekstasi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin(19/4/2021).
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut UMU(JPU) Mega Tri Astuti yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang No. 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto.
Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti 1 unit speedboat fiber dirampas untuk negara.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim F1QR Gabungan Komando Armada(Koarmada) I.
Tim F1QR Koarmada I menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38,4 Kilogram dan pil ektasi sebanyak 40.000 butir dari Malaysia menuju Pelabuhan Lagoi Bintan Utara, Kepulauan Riau, Rabu(15/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen, kemudian diteruskan ke staf operasi untuk dilaksanakan penangkapan oleh Tim F1QR gabungan Koarmada I,” kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono seperti dilansir Antara, Kamis(16/7)./RD_JOE
Memiliki tabungan memang penting, tetapi membagi tabungan berdasarkan tujuan keuangan dapat membantu mengelola uang dengan…
Menjalani gaya hidup sehat kini tak lagi sebatas rutinitas berolahraga, tetapi telah menjadi bagian dari…
Gerakan edukasi kesehatan usus BioMom kini sampai ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Program bertajuk…
BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
This website uses cookies.