Categories: HUKUM

Terjerat Kasus 38,4 Kg Sabu, Yomahendra Iqbal Divonis Penjara Seumur Hidup

BATAM – Yomahendra Iqbal Julio, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 38.4 Kilogram dan 40.000 Pil Ekstasi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin(19/4/2021).

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut UMU(JPU) Mega Tri Astuti yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang No. 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti 1 unit speedboat fiber dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim F1QR Gabungan Komando Armada(Koarmada) I.

Koterangan Pers Pangkoarmada I Laksamana Muda Ahmadi Heri Purwono dan jajaran terkait penangkapan sabu-sabu 38,4 kg dan 40.000 pil ekstasi di Mako Lantamal IV Tanjungpinang pada Kamis (16/7). (Ogen/Antara)

Tim F1QR Koarmada I menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38,4 Kilogram dan pil ektasi sebanyak 40.000 butir dari Malaysia menuju Pelabuhan Lagoi Bintan Utara, Kepulauan Riau, Rabu(15/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen, kemudian diteruskan ke staf operasi untuk dilaksanakan penangkapan oleh Tim F1QR gabungan Koarmada I,” kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono seperti dilansir Antara, Kamis(16/7)./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

3 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

3 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

3 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

15 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

16 jam ago

This website uses cookies.