BATAM – Yomahendra Iqbal Julio, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 38.4 Kilogram dan 40.000 Pil Ekstasi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin(19/4/2021).
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut UMU(JPU) Mega Tri Astuti yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang No. 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto.
Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti 1 unit speedboat fiber dirampas untuk negara.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim F1QR Gabungan Komando Armada(Koarmada) I.
Tim F1QR Koarmada I menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38,4 Kilogram dan pil ektasi sebanyak 40.000 butir dari Malaysia menuju Pelabuhan Lagoi Bintan Utara, Kepulauan Riau, Rabu(15/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen, kemudian diteruskan ke staf operasi untuk dilaksanakan penangkapan oleh Tim F1QR gabungan Koarmada I,” kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono seperti dilansir Antara, Kamis(16/7)./RD_JOE
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.