JPU menguraikan kronologi kejadian berawal pada Selasa, 23 Desember 2025 di kapal J.F.J DE NUL tempat terdakwa bekerja sebagai kru kapal berlabuh di Layup Anchorage PT.BDP di perairan Sijantung Galang, Kota Batam.
Pada kamis, 25 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, seluruh kru kapal J.F.J DE NUL melaksanakan perayaan hari natal di atas kapal tepatnya di dalam mess room.
Terdakwa Vimal Ulas, korban Mohamed Adam dan juga kru kapal lainnya makan malam dan dilanjutkan dengan minum minuman beralkohol jenis bir. Sambil minum bir terdakwa bersama dengan korban membahas masalah politik di negara India.
Karena berbeda pendapat sehingga terdakwa bersama dengan korban berdebat dan berselisih paham untuk mempertahankan pendapat masing-masing.
Pada saat itu saksi KSN mengatakan agar korban tenang dan jangan sampai berkelahi karena perbedaan pendapat tersebut. Sehingga korban menjadi emosi lalu berdiri hingga melilitkan tangannya ke arah leher terdakwa (memiting) hingga terdakwa dan korban terduduk di lantai.
Melihat hal tersebut saksi AR dan saksi KSNberusaha melerai, dan kemudian korban melepaskan pitingan dari leher terdakwa. Setelah itu korban dan saksi ARkeluar dari dalam mess room, sementara terdakwa dan saksi KSN masih berada di dalam mess room tersebut.
Tidak berapa lama kemudian korban kembali masuk ke dalam mess room lalu terdakwa menghampiri korban dengan mengatakan “kenapa kamu hajar saya”, lalu terdakwa mencoba menampar korban namun korban menangkis dan membalas dengan memukul terdakwa pada bagian muka sebanyak 2-3 kali.
Terdakwa kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan terjadi perkelahian dilantai. Setelah itu terdakwa berdiri didekat kitchen untuk mengambil pisau yang terletak diatas meja makan, lalu terdakwa dan korban berdiri berhadap–hadapan.
Terdakwa mendorong korban dari arah depan dan menusukkan pisau tersebut kearah bagian perut korban dengan menggunakan tangan kanan.
Korban terdorong mundur dan terlihat memegang bagian perut sebelah kiri dengan menggunakan tangan dan bercak darah pada telapak tangan kanan korban.
Korban kemudian mengatakan kepada terdakwa “kenapa kamu melakukan ini”, lalu saksi AR dan saksi KSN melihat terdakwa dan mengatakan “kenapa kamu lakukan ini? Ada apa ini?”, namun terdakwa hanya berdiri sambil mundur menjauh dari posisi korban dan menyembunyikan pisau dibalik badannya dengan raut wajah seperti ketakutan.
Saksi AR kemudian membawa korban keluar dari Mess Room dan dibawa ke Galley. Pada saat saksi AR menuju ke Galley, saat di lorong menuju ke Galley saksi AR bertemu dengan saksi JBDP(Second Engginer).
Sensor laser menembus vegetasi dan menghasilkan model tiga dimensi dengan akurasi 3 cm untuk sektor…
PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha Elnusa Tbk (ELSA) terus memperkuat keandalan operasional distribusi BBM…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk didapuk sebagai mentor untuk Command Center Management dalam program Marketing…
PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik mencatatkan kinerja operasional yang positif sepanjang Semester I Tahun…
Di era digital saat ini, cara orang mendapatkan informasi telah bergeser dari koran, majalah, dan…
Tragedi Cipayung tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini yang mendahului proses hukum. Menghormati hasil…
This website uses cookies.