BATAM – Mina, karyawan PT Hosana Exchage milik pengusaha Amat Tantosa telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Polisi terkait kasus dugaan penipuan pasal 378 KUHP atau penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, Jumat kemarin(10/5/2019).
Hal ini disampaikan Tantimin SH, selaku Pengacara Amat Tantoso kepada swarakepri.com, Sabtu(11/5/2019) malam.
Tantimin mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang sejak sebulan lalu.
“PT Hosana melaporkan karyawannya bernama Mina bersama-sama dengan Kelvin Hong(WN Malaysia), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas uang perusahaan,” jelasnya.
Menurut Tantimin, total kerugaian yang dialami kliennya masih diaudit oleh pihak auditir namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Sekarang masih di audit oleh auditor, tapi sementara (kerugian) miliaran,” tambahnya.
Meski demikian, Tantimin berharap pihak Kepolisian juga melanjutkan perkara Kelvin Hong.
“Kita berharap perkara Kelvin Hong dilanjutkan. Setelah cukup bukti, kita harapkan Kelvin Hong jadi tersangka,” pungkasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.