BATAM – Mina, karyawan PT Hosana Exchage milik pengusaha Amat Tantosa telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Polisi terkait kasus dugaan penipuan pasal 378 KUHP atau penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, Jumat kemarin(10/5/2019).
Hal ini disampaikan Tantimin SH, selaku Pengacara Amat Tantoso kepada swarakepri.com, Sabtu(11/5/2019) malam.
Tantimin mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang sejak sebulan lalu.
“PT Hosana melaporkan karyawannya bernama Mina bersama-sama dengan Kelvin Hong(WN Malaysia), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas uang perusahaan,” jelasnya.
Menurut Tantimin, total kerugaian yang dialami kliennya masih diaudit oleh pihak auditir namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Sekarang masih di audit oleh auditor, tapi sementara (kerugian) miliaran,” tambahnya.
Meski demikian, Tantimin berharap pihak Kepolisian juga melanjutkan perkara Kelvin Hong.
“Kita berharap perkara Kelvin Hong dilanjutkan. Setelah cukup bukti, kita harapkan Kelvin Hong jadi tersangka,” pungkasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…
Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…
Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…
Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengakselerasi pemulihan infrastruktur sumber daya air (SDA) pascabencana hidrometeorologi di…
This website uses cookies.