BATAM – Mina, karyawan PT Hosana Exchage milik pengusaha Amat Tantosa telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Polisi terkait kasus dugaan penipuan pasal 378 KUHP atau penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, Jumat kemarin(10/5/2019).
Hal ini disampaikan Tantimin SH, selaku Pengacara Amat Tantoso kepada swarakepri.com, Sabtu(11/5/2019) malam.
Tantimin mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang sejak sebulan lalu.
“PT Hosana melaporkan karyawannya bernama Mina bersama-sama dengan Kelvin Hong(WN Malaysia), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas uang perusahaan,” jelasnya.
Menurut Tantimin, total kerugaian yang dialami kliennya masih diaudit oleh pihak auditir namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Sekarang masih di audit oleh auditor, tapi sementara (kerugian) miliaran,” tambahnya.
Meski demikian, Tantimin berharap pihak Kepolisian juga melanjutkan perkara Kelvin Hong.
“Kita berharap perkara Kelvin Hong dilanjutkan. Setelah cukup bukti, kita harapkan Kelvin Hong jadi tersangka,” pungkasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.