BATAM – Didik bin Karini, terdakwa kasus narkotika jenis sabu di hukum penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim dalam persidangan di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/1/2017).
Putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU Arie Prasetyo yakni 11 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Hana dan Chandra menyatakan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sementara itu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan terdakwa pernah mencoba melarikan diri,” ujar Mangapul.
Atas perbuatannya terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,”tegasnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya Eliswita menyatakan menerima, sedangkan JPU pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,”ujar JPU
Jefry Hutauruk
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.