Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu 22,35 Gram, Oknum Polisi dan Istrinya Divonis 5 Tahun Penjara

BATAM – Oknum Polisi yang bertugas di Polda Kepri, Muhammad Roni dan Istrinya Ivo Diniati serta Fiani Gameidiba divonis 5 tahun penjara atas kasus 22,35 gram narkotika jenis sabu, sedangkan satu terdakwa lainnya Tengku Zainal bin Tengku Harbadin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/6).

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Muhammad Roni, Ivo Diniati dan Fiani Gameidiba selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah serta subsidair 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota Muhammad Chandra dan Redite.

Hal yang memberatkan para terdakwa karena ada persekongkolan menjadi perantara narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas narkoba.

“Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit sehingga memperlancar proses persidangan,” sambung Syahrial.

Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima dan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang Mulia,” kata JPU Andi Akbar.

Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, keempat terdakwa digerebek petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang saat asyik menikmati sabu di dalam kamar terdakwa Muhammad Roni di Tanjung Riau, Sekupang pada tanggal 26 Januari 2017 lalu.

Pada saat penggeledahan ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong) dan sabu seberat 22,35 gram.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…

14 menit ago

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

32 menit ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

53 menit ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

7 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

7 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

7 jam ago

This website uses cookies.