Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu 4400 Gram, Baderudin Divonis Penjara Seumur Hidup

BATAM – Baderudin bin Salek, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 Gram divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan, Rabu (22/03/2017) sore.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Samsul Sitinjak yakni kurungan penjara selama 20 tahun.

Ketua Majelis Hakim Martha didampingi Hakim anggota Jasael dan Yona Lamerossa Ketaren menyatakan terdakwa Baderudin terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba oleh karena itu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata Marta saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan narkoba dan jumlah narkoba yang dibawa terdakwa cukup banyak yakni 4400 Gram.

“Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah ditahan,” lanjut Marta.

Mendengar amar putusan tersebut, terdakwa Bederudin dan JPU Samsul Sitinjak menyatakan masih pikir – pikir.

Disisi lain, saat pembacaan amar putusan berlangsung, istri dan anak terdakwa Baderudin tampak menangis di ruang sidang hingga sidang putusan selesai.

Berita sebelumnya, Baderudin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 Gram dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak dalam persidangan, Rabu(8/3) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam tuntutuannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa Baderudin dengan kurungan penjara selama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa satu unit mobil dirampas untuk negara dan barang bukti sabu seberat 4400 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Baderudin meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya empat anak,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Marta menunda persidangan hingga seminggu ke depan untuk mendengarkan putusan.

 

 

Penulis  : Roni Rumahorbo

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Kelapa Gading Hadirkan Weekend Banking Saat Hari Libur

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…

12 menit ago

Jelang Libur Panjang, BRI Finance Optimalkan Pembiayaan Mobil Baru bagi Masyarakat

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

2 jam ago

Krakatau Steel Goes to Campus Dorong Pemahaman Strategis Integrasi Kawasan Industri dan Konektivitas Distribusi Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…

2 jam ago

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatatkan prestasi atas kontribusi Perusahaan dalam menyukseskan kelancaran mobilitas…

2 jam ago

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan yang meningkat, masyarakat Indonesia dinilai perlu…

3 jam ago

Hari Terakhir Expo, BRI Finance Dorong Masyarakat Wujudkan Rencana Finansial dan Kendaraan Impian

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengajak masyarakat Medan dan sekitarnya untuk memanfaatkan momentum hari…

3 jam ago

This website uses cookies.