BATAM – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12 Gram, Amelia Agustina Binti Dedi Suherman dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Pada kasus ini, Amelia Agustina dituntut dalam berkas perkara terpisah dengan dua terdakwa lainnya yakni Rizi Antoni Putra dan Febri Juliadi.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Gustirio Kurniawan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta, Senin 13 Juli 2026.
JPU Gustirio meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Amelia Agustina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama, dan melakukan tindak “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amelia Agustina dengan pidana penjara selama 9 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”kata JPU.
JPU juga meminta Majelis agar dalam putusan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Kategori VI senilai Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 190 hari.
Sementara itu dua terdakwa lainnya yakni Rizi Antoni Putra dan Febri Juliadi dituntut masing-masing 8 Tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
@swarakepri.com Kasus Sabu dan Liquid Vape Dominasi Sidang Perkara Narkotika di PN Batam Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam(PN) pada Sabtu 4 Juni 2026, tercatat 93 berkas perkara kasus narkotika yang masih dalam tahap persidangan. Dari sebanyak 93 perkara tersebut, kasus narkotika jenis sabu dan liquid vape mendominasi perkara yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #kasusnarkotika ♬ suara asli – swarakepri.com
Kronologi Perkara
Kasus ini berawal pada Rabu 21 Januari 2026, pukul 01.20 WIB, Amelia dihubungi oleh Rizki Antoni Putra dan menanyakan apakah Amelia mempunyai kawan yang menjual Narkotika Golongan II berupa Vape yang berisi cairan bening mengandung Etomidate dan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Amelia mengatakan bahwa kawannya yakni Mohd Ardian (sedang dalam proses penyidikan) bisa menyediakan Narkotika Golongan II berupa Vape yang berisi cairan bening mengandung Etomidate dan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Rizki kemudian memesan Narkotika Golongan II berupa Vape yang berisi cairan bening mengandung Etomidate sebanyak 10 buah dan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 set seberat 5 gram kepada Amelia.
Page: 1 2
BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…
PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…
Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…
BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…
Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…
Memasuki kuartal III tahun 2026, PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menegaskan komitmennya dalam memperkuat…
This website uses cookies.