BATAM – swarakepri.com : Briptu Hari Kelana(27), oknum polisi yang bertugas di Polda Kepri selaku terdakwa kasus peredaran dan kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 0,84 gram diancam 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar hari ini, Kamis(25/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Pria kelahiran Bukittinggi ini dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 KUHP tentang Narkotika. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 serta diancam hukuman 4 tahun penjara, ujar Khadafi selaku JPU.
Dalam pembacaan dakwaan, Khadafi juga menjelaskan bahwa terdakwa Hari Kelana ditangkap pada tanggal 25 April 2013 dikawasan Nagoya Batam. Terdakwa sendiri sudah merupakan target dari Polda Kepri. Sebelum ditangkap tim buser Polda Kepri berpura-pura sebagai pembeli shabu dari terdakwa. Dan setelah terjadi transaksi terdakwa langsung disergap dan ditemukan shabu seberat 0,84 dari saku celana terdakwa.
Seusai pembacaan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didamping Djarot dan Yuli sebagai Hakim Anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan saksi dari JPU.(adi)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.