BATAM – swarakepri.com : Briptu Hari Kelana(27), oknum polisi yang bertugas di Polda Kepri selaku terdakwa kasus peredaran dan kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 0,84 gram diancam 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar hari ini, Kamis(25/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Pria kelahiran Bukittinggi ini dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 KUHP tentang Narkotika. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 serta diancam hukuman 4 tahun penjara, ujar Khadafi selaku JPU.
Dalam pembacaan dakwaan, Khadafi juga menjelaskan bahwa terdakwa Hari Kelana ditangkap pada tanggal 25 April 2013 dikawasan Nagoya Batam. Terdakwa sendiri sudah merupakan target dari Polda Kepri. Sebelum ditangkap tim buser Polda Kepri berpura-pura sebagai pembeli shabu dari terdakwa. Dan setelah terjadi transaksi terdakwa langsung disergap dan ditemukan shabu seberat 0,84 dari saku celana terdakwa.
Seusai pembacaan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didamping Djarot dan Yuli sebagai Hakim Anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan saksi dari JPU.(adi)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.