Kasi Datun Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana
BATAM – Jaksa Pengacara Negara akan segera mengeksekusi putusan Pengadilan atas perkara gugatan Pemko terhadap puluhan anggota DPRD Batam periode 2004-2009 terkait pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif(TKI).
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah Yusuf Permana kepada Swarakepri.com diruang kerjanya, Senin(29/8/2016) siang.
“Secepatnya kita akan eksekusi, tapi masih ada juga yang dalam proses persidangan dan ada yang sudah meninggal,” jelasnya.
Dia mengatakan beberapa orang mantan anggota Dewan telah selesai menjalani persidangan, dan dimenangkan oleh Pemko Batam.
Selain itu kata Hendar, pihaknya juga akan kembali menggugat sebagian mantan anggota Dewan lainnya, termasuk menggugat ahli waris anggota Dewan yang sudah meninggal.
“Karena sudah meninggal, ahli warisnya berkewajiban untuk melakukan pembayaran di perdata, ahli waris jadi tersangkut perdata,” jelasnya.
Hendarsyah juga mengatakan ada lima orang mantan anggota DPRD Batam yang sudah melunasi dana TKI ke Kas Negara.
“Lima orang itu adalah Muhammad Zilzal, Kholiq Widiarto, Ruslan, A Asari dan Mustamin Husain. Yang lainnya masih ada yang mencicil juga, tapi ada juga yang sama sekali tidak mau membayar,” terangnya.
(RED/JEF)
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
This website uses cookies.