Kasi Datun Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana
BATAM – Jaksa Pengacara Negara akan segera mengeksekusi putusan Pengadilan atas perkara gugatan Pemko terhadap puluhan anggota DPRD Batam periode 2004-2009 terkait pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif(TKI).
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah Yusuf Permana kepada Swarakepri.com diruang kerjanya, Senin(29/8/2016) siang.
“Secepatnya kita akan eksekusi, tapi masih ada juga yang dalam proses persidangan dan ada yang sudah meninggal,” jelasnya.
Dia mengatakan beberapa orang mantan anggota Dewan telah selesai menjalani persidangan, dan dimenangkan oleh Pemko Batam.
Selain itu kata Hendar, pihaknya juga akan kembali menggugat sebagian mantan anggota Dewan lainnya, termasuk menggugat ahli waris anggota Dewan yang sudah meninggal.
“Karena sudah meninggal, ahli warisnya berkewajiban untuk melakukan pembayaran di perdata, ahli waris jadi tersangkut perdata,” jelasnya.
Hendarsyah juga mengatakan ada lima orang mantan anggota DPRD Batam yang sudah melunasi dana TKI ke Kas Negara.
“Lima orang itu adalah Muhammad Zilzal, Kholiq Widiarto, Ruslan, A Asari dan Mustamin Husain. Yang lainnya masih ada yang mencicil juga, tapi ada juga yang sama sekali tidak mau membayar,” terangnya.
(RED/JEF)
Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…
Artificial Intelligence (AI) terus berkembang menjadi salah satu teknologi yang paling cepat diadopsi oleh dunia…
Melalui Rakernas ini, BP Tapera berharap sinergi antara pemerintah, asosiasi pengembang, sektor perbankan, dan seluruh…
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
This website uses cookies.