Kasi Datun Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana
BATAM – Jaksa Pengacara Negara akan segera mengeksekusi putusan Pengadilan atas perkara gugatan Pemko terhadap puluhan anggota DPRD Batam periode 2004-2009 terkait pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif(TKI).
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah Yusuf Permana kepada Swarakepri.com diruang kerjanya, Senin(29/8/2016) siang.
“Secepatnya kita akan eksekusi, tapi masih ada juga yang dalam proses persidangan dan ada yang sudah meninggal,” jelasnya.
Dia mengatakan beberapa orang mantan anggota Dewan telah selesai menjalani persidangan, dan dimenangkan oleh Pemko Batam.
Selain itu kata Hendar, pihaknya juga akan kembali menggugat sebagian mantan anggota Dewan lainnya, termasuk menggugat ahli waris anggota Dewan yang sudah meninggal.
“Karena sudah meninggal, ahli warisnya berkewajiban untuk melakukan pembayaran di perdata, ahli waris jadi tersangkut perdata,” jelasnya.
Hendarsyah juga mengatakan ada lima orang mantan anggota DPRD Batam yang sudah melunasi dana TKI ke Kas Negara.
“Lima orang itu adalah Muhammad Zilzal, Kholiq Widiarto, Ruslan, A Asari dan Mustamin Husain. Yang lainnya masih ada yang mencicil juga, tapi ada juga yang sama sekali tidak mau membayar,” terangnya.
(RED/JEF)
PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…
Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…
This website uses cookies.