Kapal TB Tirta Samudra XXVII
BATAM – Pengadilan Tinggi Pekanbaru menetapkan menolak memberikan izin untuk melaksanakan eksekusi putusan provisi Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan perdata PT Usda Seroja Jaya(USJ) melawan PT Bandar Abadi Shipyard.
Hal itu ditegaskan oleh Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Endi Nurindra Putra kepada AMOK Group diruang kerjanya beberapa hari lalu.
Endi mengatakan pihaknya telah menerima salinan penetapan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut, dan langsung diberikan ke pihak penggugat dan tergugat.
“Kita sudah terima surat dari PT Pekanbaru. Kita juga langsung mengantarkan salinannya ke para pihak,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa putusan provisi dalam sebuah perkara hanya bersifat sementara dan tidak bisa dipisahkan dari putusan akhir.
“Intinya itu adalah putusan akhir,” tegasnya
Seperti diketahui PT Usda Seroja Jaya selaku pemilik kapal TB Tirta Samudera XXVII melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam bulan Januari 2016 lalu atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Bandar Abadi Shipyard.
Terkait gugatan tersebut, pada tanggal 31 Maret 2016, Majelis Hakim PN Batam mengabulkan tuntutan provisi dari PT USJ selaku penggugat.
Dalam putusan provisi tersebut, Majelis Hakim menghukum tergugat untuk memberikan izin kepada penggugat untuk memasuki lokasi tergugat guna memperbaiki sendiri kapal Tirta Samudra XXVII hingga selesai.
Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk mengeluarkan kapal Tirta Samudra XXVII dari lokasi tergugat dan menyerahkan kapal tersebut kepada penggugat dan atau memberikan hak kepada penggugat untuk mengambil atau mengeluarkan sendiri kapal tersebut dari lokasi dock tergugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian.
Selanjutnya pada tanggal 4 April 2016, PT USJ mengajukan permohonan eksekusi putusan provisi kepada PN Batam. PN Batam kemudian menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat permohonan eksekusi putusan provisi tersebut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 5 April 2016.
Pada tanggal 3 Mei 2016, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan No 1/Pen/Pdt/2016/PT PBR yang menyatakan menolak memberikan izin untuk melaksanakan eksekusi putusan provisi Pengadilan Negeri Batam tanggal 31 Maret 2016 Nomor 267/Pdt.G/2015/PN.Btm tersebut.
Pada pokok perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga telah mengabulkan gugatan perdata dari PT Usda Seroja Jaya(USJ) dan saat ini masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
(red/Jef)
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.