BATAM – Pengadilan Tinggi Pekanbaru menetapkan menolak memberikan izin untuk melaksanakan eksekusi putusan provisi Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan perdata PT Usda Seroja Jaya(USJ) melawan PT Bandar Abadi Shipyard.
Hal itu ditegaskan oleh Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Endi Nurindra Putra kepada AMOK Group diruang kerjanya beberapa hari lalu.
Endi mengatakan pihaknya telah menerima salinan penetapan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut, dan langsung diberikan ke pihak penggugat dan tergugat.
“Kita sudah terima surat dari PT Pekanbaru. Kita juga langsung mengantarkan salinannya ke para pihak,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa putusan provisi dalam sebuah perkara hanya bersifat sementara dan tidak bisa dipisahkan dari putusan akhir.
“Intinya itu adalah putusan akhir,” tegasnya
Seperti diketahui PT Usda Seroja Jaya selaku pemilik kapal TB Tirta Samudera XXVII melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam bulan Januari 2016 lalu atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Bandar Abadi Shipyard.
Terkait gugatan tersebut, pada tanggal 31 Maret 2016, Majelis Hakim PN Batam mengabulkan tuntutan provisi dari PT USJ selaku penggugat.
Dalam putusan provisi tersebut, Majelis Hakim menghukum tergugat untuk memberikan izin kepada penggugat untuk memasuki lokasi tergugat guna memperbaiki sendiri kapal Tirta Samudra XXVII hingga selesai.
Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk mengeluarkan kapal Tirta Samudra XXVII dari lokasi tergugat dan menyerahkan kapal tersebut kepada penggugat dan atau memberikan hak kepada penggugat untuk mengambil atau mengeluarkan sendiri kapal tersebut dari lokasi dock tergugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian.
Selanjutnya pada tanggal 4 April 2016, PT USJ mengajukan permohonan eksekusi putusan provisi kepada PN Batam. PN Batam kemudian menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat permohonan eksekusi putusan provisi tersebut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 5 April 2016.
Pada tanggal 3 Mei 2016, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan No 1/Pen/Pdt/2016/PT PBR yang menyatakan menolak memberikan izin untuk melaksanakan eksekusi putusan provisi Pengadilan Negeri Batam tanggal 31 Maret 2016 Nomor 267/Pdt.G/2015/PN.Btm tersebut.
Pada pokok perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga telah mengabulkan gugatan perdata dari PT Usda Seroja Jaya(USJ) dan saat ini masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
(red/Jef)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.