Categories: BATAM

Terkait Izin Usaha Angkutan Online di Batam, Begini Penjelasan Dishub Kepri

BATAM – Kepala Seksi Angkutan dan Intermoda Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Novanri Historika menegaskan bahwa Izin Usaha Angkutan Berbasis Aplikasi online di Batam akan terbit setelah rapat teknis dengan Dinas Perhubungan Kota Batam dan sejumlah Dinas terkait.

Hal itu disampaikan Novanri dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komisi 3 DPRD Batam yang juga dihadiri  PT Diva Citra Sejati selaku perusahaan jasa angkutan berbasis online, Senin(6/11/2017).

Ia mengatakan rapat teknis tersebut akan digelar tanggal 9 November 2017 mendatang, dan pertengahan November 2017 Izin Prinsip Usaha tersebut sudah terbit.

“Segera kita terbitkan Izin Prinsipnya pada pertengahan November. Jika memang permohonan izin sudah diajukan dan syarat permohonan penerbitan izin sudah terpenuhi,” tutur Novanri.

Dijelaskan bahwa rapat teknis tersebut membahas penentuan kuota terhadap angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi, serta membahas penentuan tarif dan wilayah kerja pada kedua usaha jasa angkutan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 yang terbit pada 27 Oktober kemarin, penentuan kuota ditetapkan oleh Gubernur.

“Masih izin prinsip yang akan kita keluarkan belum izin usaha angkutan,” kata Novanri.

Ia menyampaikan bahwa izin prinsip usaha berlaku selama 6 bulan. Setelah penerbitan izin prinsip usaha pihak Perusahaan angkutan berbasis aplikasi diharapkan dapat secepatnya memenuhi persyaratan kepengurusan izin angkutan usaha.

“Jika perusahaannya mampu memenuhi persyaratan permohonan penerbitan izin usaha angkutan maka izinnya secepatnya kita keluarkan,” tutup Novanri.

Sementara itu pihak PT Diva Citra Sejati, mengaku siap mengikuti dan mematuhi peraturan serta persyaratan dari Dinas Perhubungan dalam hal penerbitan izin.

“Kami siap mengikuti dan melaksanakan aturan berupa persyaratan pengurusan perihal penerbitan izin tersebut,” kata Sawir selaku Direktur PT Diva Citra Sejati.

 

 

Penulis : Syahril Sinaga

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dubes India Temui DPR, Sampaikan Rencana Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…

1 menit ago

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

2 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

2 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

3 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

5 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

5 jam ago

This website uses cookies.