BATAM – Kepala Cabang Bank Danamon Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Eko mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan bagian telemarketing terkait permasalahan tagihan credit protection yang dialami nasabah bernama Akbar.
“Memang benar ada kesalahan prosedur dalam penawaran produk tersebut oleh telemarketing di pusat,” ujar Eko kepada AMOK Group di kantor Bank Danamon Cabang Nagoya, Jumat(17/6/2016) siang.
Atas kejadian tersebut, pihak Bank Danamon Pusat kata Eko, telah meminta maaf dan memperdengarkan voice recording kepada nasabah yang merasa dirugikan.
“Kantor Pusat tadi sudah bicara dengan nasabah tersebut, dan sudah meminta maaf,”jelasnya.
Eko mengatakan, Bank Danamon pusat juga sudah menawarkan kepada Akbar voucer belanja sebesar Rp 1 juta dan Refund tagihan credit protection.
“Tapi semua kembali kepada nasabahnya. Tadi nasabahnya tidak mau menerima tawaran tersebut dan mengaku akan melaporkan masalah tersebut ke Bank BI dan OJK,” terangnya.
Meski demikian, Eko berharap agar semua masalah yang terjadi bisa segera selesai. “Keluhannya sudah direspon sama pusat tadi, mudah-mudahan segera selesai,”jelasnya.
Ditambahkan bahwa untuk mengikuti program credit protection Bank Danamon, prosedurnya adalah telemarketing menghubungi nasabah untuk meminta persetujuan.
“Credit Protection harus mendapat persetujuan dari nasabah setelah ada komunikasi dengan telemarketing,” pungkasnya.
(red/jef/tan)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.