Categories: DPRD BATAM

Terkait Persoalan Teluk Tering, Ini Kata Ketua DPRD Batam

BATAM – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, persoalan pengelolaan Teluk Kering terjadi akibat kurangnya koordinasi yang baik antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemko Batam.

Menurutnya, persoalan kewenangan ini seharusnya bisa diselesaikan, bila kedua instusi pemerintahan tersebut saling terbuka dan transparan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Batam.

“Yang saya tangkap disini kurangnya kordinasi yang baik. Terakhir informasi ada dua kepentingan BP Batam dan Pemko Batam,” kata Nuryanto, Kamis (7/2/2019).

Diakuinya, sejauh ini DPRD Batam belum mengetahui sejauh mana rencana megaproyek yang akan dibangun di atas lahan yang akan direklamasi tersebut. BP Batam, karena memang tidak ada hubungan kerja dengan DPRD. Namun pemko yang merupakan mitra juga belum memberi tahu rencana mendatangkan investor di Teluk Kering itu.

“Artinya, kami yang juga bagian pemerintah daerah hanya sebagai penonton,” tutur Nuryanto.

Disinggung mengenai kewenangan Teluk Kering tersebut, ia menjawab kedua lembaga pemerintah itu memiliki masing-masing dasar hukum. BP Batam dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 87 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan dan Karimun. Sementara Pemko Batam dengan Undang-undang 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau terluar serta Pepres 78 Tahun 2005.

“Dua-duanya ada dasar dan undang-undang. Tapi dalam pelaksanaan apa salahnya kita sinergi dan saling membantu,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Namun begitu, Nuryanto melanjutkan secara aturan dan regulasi, wilayah mainland di Batam yang memiliki fasilitas Free Trade Zone atau kawasan perdagangan bebas dikelola oleh BP Batam. Sementara daerah yang tidak memiliki fasilitas tersebut, seutuhnya menjadi kewenangan Pemko Batam.

“Saya tak ingin menyebut siapa yang berwenang. Tapi setahu saya memang seperti itu aturannya sesuai Pepres 87 2011,” terangnya.

Nuryanto menambahkan, Pemko dan BP Batam mewakili negara semestinya lebih mengutamakan pelayanan dan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

“Jangan sampai dengan polemik ini membuat investor menjadi enggan atau ragu berinvestasi di Batam sehingga yang dirugikan kita sendiri,” beber dia.

Terkait adakah dugaan kepentingan politis dalam penetapan ex officio, pimpinan DPRD Batam itu enggan menjawab. Diakuinya, semua harus berangkat dari aturan dan regulasi. Mau dibuat apa atau dibentuk apa Batam ini, kalau tidak ada regulasi, yang dirugikan adalah masyarakat.

“Cuma disesalkan kami tak pernah dilibatkan. Kita tak terinformasi dengan baik, baik itu dari BP Batam maupun pemko,” sesalnya.

“Yang jelas kami terus mendorong dua lembaga ini bersinergi dengan mngutamakan kepentingan masyarakat dan investor. Mudah-mudahan semuanya kembali kepada aturan dan regulasi yang mengatur,” ucap Nuryanto.

Ditanya mengenai Perda Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam, ia mengaku masih tertahan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam.

“Informasi dari Bapemperda, pak Wan selaku badan perencanaan pembangunan tidak bisa hadir, sehingga mereka belum bisa melaporkan harmonisasi,” ucapnya.

Terpisah Ketua Bapemperda DPRD Batam, Sukaryo menyebutkan, sampai sekarang Batam belum memiliki Perda RTRW. Pihaknya juga sudah beberapa kali meminta untuk dibahas. Hal ini mengingat Perda RTRW provinsi sudah lama diselesaikan.

“Belum punya. Tentu gak sesimple itu prosesnya,” katanya.

Diakuinya, butuh komitmen yang kuat antara Pemko Batam dan DPRD Batam untuk menyelesaikan. Pasalnya, beberapa kali Bapemperda menjadwalkan pembahasan, namun yang hadir bukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Batam Wan Darussalam. Melainkan perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan.

“Terakhir ada pak wan baru pemaparan tentang fungsi ruang. Itu pun baru awal. Yang kami tahu, Bapemperda sudah melakukan kegiatan sebagaimana amanah pimpinan untuk membahas ranperda,” tegasnya.

Ia menambahkan dalam pembahasan tentu diperlukan kerjasama dari pihak Pemko seperti kehadiran penanggung jawab atas ranperda RTRW. “Ini menjadi kendala teknis jika tidak terpenuhi,” beber Sukaryo.

Disinggung mengenai aturan kewenangan Teluk Kering, ia menjawab kembali kepada aturan. Karena di atas Perda RTRW ada aturan yang lebih tinggi yakni Pepres Nomor 87 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang.

“Kita tak ingin keluar dari regulasi. Pembangunan Batam masih mengacu Pepres 87 Tahun 2011,” jelasnya. **

 

Berita ini telah terbit di batampos.co.id dengan judul https://batampos.co.id/2019/02/08/ketua-dprd-batam-persoalan-teluk-kering-karena-kurang-kordinasi-pemko-dan-bp-batam/

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: DPRD Batam

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

2 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

8 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

9 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

15 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

16 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

21 jam ago

This website uses cookies.