Categories: HUKRIM

Terkait Tuntutan Wardiaman, Kasi Pidum : Silahkan Ditanggapi di Pledoi

BATAM – Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam Ahmad Fuady menanggapi santai pernyataan Penasehat Hukum terdakwa Wardiaman Zebua yang mengatakan ada kejanggalan dalam penerapan pasal 340 KUHP dalam tuntutan JPU.

 

“Silahkan saja ditanggapi dalam Pledoi,” ujarnya ketika dihubungi AMOK Group, Rabu(20/7/2016) malam.

 

Terkait fakta soal pisau yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad mengatakan bahwa terdakwa memang selalu membawa pisau karena takut begal.

 

“Kalau fakta soal pisau, terdakwa kan memang selalu bawa pisau karena takut begal,” jelasnya.

 

Berita sebelumnya tim Penasehat Hukum terdakwa Wardiaman Zebua menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam tuntutannya.

 

“Putusan hari ini(Selasa,red) sangat bombastis, karena ada beberapa fakta yang dimasukkan JPU dalam tuntutan, tapi tidak ada yang terungkap di persidangan,” ujar Utusan Sarumaha salah satu tim Penasehat Hukum terdakwa seusai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7/2016).

 

Dia mengatakan dalam tuntutannya, JPU menuntut kliennya dengan pasal 340. Dalam persidangan tidak ada alat bukti yang bisa menerangkan kliennya membawa pisau dari rumah.

 

“Saya tidak tau fakta dari mana yang dibuat JPU di tuntutan, karena tidak ada satupun fakta yang melihat dia membawa pisau pada tanggal 26 September,”jelasnya.

 

Sebelumnya, Wardiaman Zebua, terdakwa kasus pembunuhan Dian Milinenia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7/2016) sore.

 

Dalam tuntutannya, JPU Rumondang Manurung mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.

 

“Meminta Majelis Hakim menghukum Wardiaman Zebua dengan pidana mati,” kata Rumondang.

 

 

(RED/RUD)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Satria Nanda Cs, Rekaman Video Bungkam Alibi Terdakwa

BATAM - Sidang perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse…

3 jam ago

Sebagai Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi untuk Kemajuan Indonesia

Di tengah transformasi digital global dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengubah wajah…

5 jam ago

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

BATANG - Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Batang PMB), Heppy Trenggono menyampaikan pesan strategis kepada Bupati…

1 hari ago

BRI-MI Rajai Segmen Reksa Dana Terproteksi dengan Dana Kelolaan Rp 20,98 Triliun

Jakarta, 8 Mei 2025 — Minat investor terhadap reksa dana terproteksi PT BRI Manajemen Investasi…

1 hari ago

Tuwaga Hadir! Panduan Keuangan Kredibel dan Pengajuan dalam Satu Platform

Bulan ini dipenuhi dengan hari libur dan momen istimewa, membuat banyak orang lebih sering mengeluarkan…

1 hari ago

Handara Golf & Resort Bali Kembali Meraih Gelar Best Luxury Golf Resort Indonesia pada Luxury Lifestyle Awards 2025

Bali, Indonesia – Handara Golf & Resort Bali kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional…

1 hari ago

This website uses cookies.