BATAM – IPTU TSH, oknum perwira yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Kepri menjalani sidang kode etik di Divisi Propam terkait kasus pemerasan sebesar Rp300 juta yang dilaporkan pengusaha Batam berinisial BJ.
Hal ini ditegaskan, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto kepada SwaraKepri, Selasa 11 November 2025 sore.
“Iya, sedang berjalan(sidang kode etik,”ujarnya.
Seperti diketahui, pengusaha Batam berinisial BJ, korban penggerebekan gadungan mengaku Narkotika Nasional(BNN) di Ruko Bunga Raya Botania 1 Batam Badan resmi membuat Surat Pengaduan Propam pada Rabu 5 November 2025.
“Saya sudah membuat laporan resmi ke Propam Polri secara online,”kata BG kepada SwaraKepri, Rabu siang.
Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251105000003/XI/2025/BAGYANDUAN yang diperoleh SwaraKepri, korban melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Kepri yang mengaku berdinas di BNN sebesar Rp300 Juta dengan tuduhan atas kepemilikan narkotika.
Sebelum BJ membuat laporan resmi ke Propam Polri, Iptu TSH telah dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus(Patsus) selama 20 hari oleh Bidpropam Polda Kepri.
“Sudah langsung kita patsus(penempatan di tempat khusus). Patsusnya selama 20 hari. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,”tegas Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto kepada SwaraKepri, Selasa 4 November 2025./RD
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
This website uses cookies.
View Comments