Categories: BATAMKRIMINAL

Terlibat Kasus Pencucian Uang Judi Online, Bos Money Changer Batam Dituntut 4 Tahun Penjara

BATAM – Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, Fandias Tan dan rekannya Juni Hendrianto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online melalui situs W88.

JPU Piter Louw dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Watimenna mengatakan, kedua terdakwa turut mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik terkait perjudian secara ilegal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara serta denda Rp4,375 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan,” kata JPU Piter Louw dalam sidang, Senin (17/2/2025).

Fandias dan Juni didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah menerima dan menampung dana dari transaksi ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa PT Dias Makmur Sejahtera melalui Dias Makmur Sejahtera Money Changer, yang bergerak di bidang penukaran uang asing, berperan dalam mengonversi dana perjudian menjadi mata uang crypto USDT (Tether).

Modus operandi yang dijalankan yakni menerima transfer dana dalam bentuk rupiah dari rekening milik Susilo, yang belakangan diketahui sebagai identitas samaran dari Edi Sino alias Jonni. Dana tersebut lalu ditukar ke USDT dan dikirim kembali ke dompet digital Susilo.

Hasil penyelidikan Kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa kedua terdakwa merupakan bagian dari jaringan judi online internasional. PT Dias Makmur Sejahtera diduga memperoleh keuntungan Rp657 juta dari transaksi yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Situs judi online W88, yang menjadi sumber dana ilegal ini, dikenal sebagai salah satu platform perjudian terbesar di Asia. Layanan yang ditawarkan meliputi taruhan olahraga, permainan slot, dan lotre dengan transaksi yang difasilitasi melalui transfer bank dan dompet digital.

Sebelumnya, aparat penegak hukum telah menindak sejumlah situs serupa seperti SBOTOP, 1XBET, dan Liga Ciputra. Beberapa pengelola telah dijatuhi hukuman, sementara lainnya masih menjalani proses hukum di PN Batam.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Eks Sales Manajer The Hills Hotel Ditunda

BATAM - Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager…

2 jam ago

Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…

4 jam ago

Dukung Kebutuhan Hari Raya, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Dana Tunai yang Fleksibel

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…

5 jam ago

KAI Bandara Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Sosialisasi di Wilayah Operasional Yogyakarta dan Medan

KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat, SUCOFINDO Salurkan Bantuan Hewan Kurban di Kelurahan Pancoran

Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, PT SUCOFINDO (PERSERO) melalui Dewan Kemakmuran Masjid…

7 jam ago

TMT Finance APAC 2026: Lintasarta Dorong Investasi Infrastruktur AI untuk Indonesia

Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing di era…

8 jam ago

This website uses cookies.