Terpidana Mati di Batam Ingin Bertemu Kedua Anaknya

BATAM – swarakepri.com : Charles, SH selaku Penasehat Hukum Terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno mengungkapkan harapan salah seorang terpidana (Pudjo,red) untuk bisa bertemu kedua anaknya.

“Saya ingin ketemu kedua anakku,” kata Charles menirukan ucapan Pudjo saat bertemu di Lapas Barelang sebelum persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(8/1/2015).

Charles juga mengatakan kedua terpidana mati tersebut saat ini berada dalam kondisi sehat. Keduanya juga mengaku optimis dengan upaya PK kedua yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam. “Keduanya optimis PK nya bisa dikabulkan,” ujarnya.

Ketika disingging mengenai alasan ketidakhadiran kedua terpidana mati tersebut di persidangan(Kamis,red), Charles mengaku mengalami kendala untuk memenuhi persyaratan yang diminta pihak Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang.

“Lapas meminta penetapan dari Majelis Hakim. Selain itu kami juga harus meminta pengamanan dari Kepolisiam. Syarat-syarat itu belum bisa kami penuhi,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengaku akan tetap mengupayakan agar kedua terpidana mati tersebut bisa dihadirkan di persidangan untuk bisa mengungkap hal-hal baru.

“Kita berharap ada hal-hal baru yang terungkap jika keduanya bisa hadir di persidangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua kali oleh terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(8/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tidak menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari pemohon,” ujar Jaksa Ridho Setiawan..

Selain itu Ridho juga meminta Majelis Hakim menetapkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 103.PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011, putusan MA nomor576K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008, putusan banding PT Riau nomor 134/PID/2007/PTR tanggal 13 Agustus 2007 dan putusan PN Batam nomor 82/PID.B/2007/PN.BTM tanggal 23 Mei 2007 yang diajukan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.

“Menghukum pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp 5.000,” ujar Ridho. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

14 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

16 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

16 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.