Categories: HUKUM

Tersangka Kasus Pajak Dilimpahkan ke Kejati Kepri

BATAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepuluan Riau (Kanwil DJP Kepri) melimpahkan tersangka berinisial dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Rabu (11/11/2020).

Hal ini dibenarkan oleh Humas Kanwil DJP Kepri, Shobibur kepada SwaraKepri, Rabu (11/11/2020) sore.

“Iya benar, hari ini kami menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan atas nama A mewakili PT. EC ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk menempuh proses hukum berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kepulauan Riau menetapkan Direktur PT EC berinisial A sebagai tersangka kasus tindak pidana perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Slamet Sutantyo kepada awak media mengungkapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No.6 Tahun 1983 sttd UU No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya di Kantor wilayah DJP Kepri, Lubuk Baja, Batam, Selasa (10/11/2020).

Kata dia, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi PT. EC area Riau daratan Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, Pasir Pangaraian, tidak termasuk Pekanbaru dan Dumai.

“Tersangka hanya melaporkan kegiatan usaha area Bintan saja (seluruh Kepulauan Riau kecuali Batam dan Tanjung Pinang) sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar, serta tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan PT. EC tahun pajak 2013-2015,” jelasnya.
 
Atas perbuatan tersangka tersebut, kerugian pada pendapatan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp2.597.299.199.

“Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dimiliki oleh tersangka sebesar Rp 3.334.000.000,” bebernya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Pawai Kemenangan PERSIB, KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun

Euforia kemenangan PERSIB Bandung meraih gelar Juara Liga 1 musim 2025/2026 yang direncanakan akan dilakukan…

24 menit ago

BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Tanjung Tritip (17)

BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…

1 jam ago

Analisa Pasar dari FLOQ BI Naikkan Suku Bunga, Trump Dukung Kripto, Investor Diminta Waspada Kelola Risiko

Pasar aset digital global memasuki pekan keempat Mei 2026 dengan kombinasi sentimen makroekonomi dan regulasi…

3 jam ago

Band Modern Hard Rock, Mahoney Perkenalkan Single Perdana “Galagasi”

Band modern hard rock asal Jakarta, Mahoney, resmi memperkenalkan single perdana mereka berjudul “Galagasi”. Dengan…

3 jam ago

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Mid Year Sale selalu punya cara buat bikin orang susah menahan diri. Notifikasi promo muncul…

4 jam ago

Mulai Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Fasilitas Pembiayaan dari BRI Finance

Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…

4 jam ago

This website uses cookies.