Categories: BATAMHUKUM

Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Ajukan Praperadilan ke PN Batam

BATAM – Tersangka kasus pencurian dalam perusahaan PT AMI berinisial RI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Pengajuan Praperadilan ini diketahui diajukan pada Kamis 9 November 2023. Kemudian pada Selasa 21 November 2023 digelar sidang perdana dengan agenda menyerahkan bukti-bukti dari Pemohon kepada Hakim PN Batam.

Edward Sihotang selaku Kuasa Hukum Pemohon kepada SwaraKepri mengatakan, pengajuan Praperadilan dilakukan oleh kliennya karena dinilai adanya kecacatan hukum pada proses penanganan perkara ini karena kurangnya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Karena ini kasus mengenai pencurian, tentu tidak mungkin orang mencuri barang miliknya sendiri. Pelapor harusnya membuktikan bahwa barang yang dicuri ini adalah miliknya. Sementara berdasarkan keterangan klien kami bahwa uang yang ada dalam no rekening tersebut (Pelapor) itu bukan milik si pelapor. Akan tetapi uang perusahaan yang dipindahkan ke rekening atas nama pelapor oleh Direktur perusahaan sehingga tidak ada kerugian si pelapor khususnya dalam hal ini. Maka kurang bukti lah penyidik kami anggap menetapkan klien kami sebagai tersangka, dilakukan penangkapan, serta penahanan,” jelasnya usai sidang Praperadilan di PN Batam, Selasa(21/11).

Edward Sihotang melanjutkan, uang-uang perusahaan PT AMI ini tidak hanya berada di rekening Maybank atas nama Lim Siew Lan saja. Akan tetapi juga disimpan di rekening deposito bank Danamon sebesar Rp20 Miliar, tabungan bank Danamon sebesar Rp206 juta, dan prima dollar bank Danamon sebesar SGD 8.100,28 (Rp20 Miliar) atas nama Lim Siew Lan.

“Jika memang benar uang di rekening Maybank ini adalah milik si pelapor secara pribadi, kenapa bisa Lim Siang Huat (Direktur PT AMI) memasukkan nomor rekening tersebut dalam voucher payment kalau tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Makanya klien kami tidak merasa merasa bersalah dan tidak melakukan tindak pidana yang dimaksud, karena dia hanya mengerjakan pekerjaannya di perusahaan,” jelasnya.

Apalagi kata dia, unsur tindak pidana pencurian itu adalah perbuatan melawan hukum yang diperuntukkan untuk diri sendiri, sementara kliennya mentransferkan uang tersebut bukanlah ke rekeningnya secara pribadi, tetapi ditransfer kepada pengacara perusahaan dan pengacara pribadi (Tersangka ARR) Lim Siang Huat sesuai yang tertulis dalam voucher payment perusahaan untuk pembayaran jasa pengacara.

“Kami melihat justru konstruksi hukumnya saja sudah salah, karena klien kami melakukan pekerjaannya secara legal sesuai yang tertera dalam voucher payment tersebut. Dalam voucher payment ini disebutkan di situ nomor rekening tersebut sebagai sumber uang pembayaran jasa pengacara. Ke depannya jika kami melihat nanti apakah cukup untuk melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas kesewenang-wenangan ini akan kami laporkan juga demi penegakan hukum, karena kami menilai juga bahwa Polisi diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Kepolisian maupun peraturan Kedisiplinan Kepolisian dalam penanganan perkara klien kami,” tutupnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.