BATAM – Penyidikan terhadap penangkapan 1,037 ton Sabu pada 7 Februari 2018 yang diangkut dengan kapal ikan berbendera Singapura bernama Sunrise Glory di selat Philip perairan Batam telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala BNN RI telah menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (04/06/2018), di dermaga Fasharkan Mentigi Tanjunguban, Kec. Bintan Utara. Selanjutnya proses hukum akan ditangani langsung oleh Kejari Batam.
“Hari ini kita serahkan sebagian narkoba hasil tangkapan dan tersangka serta barang bukti kapal yang digunakan sebagai transportasi untuk membawa Narkoba ke Indonesia,” ungkap Komjen Pol. Drs. Heru Winarko pada saat melakukan serah terima tersangka dan barang bukti, pada Senin.
Sedangkan, sebelumnya telah dilakukan pemusnahan sebagian barang bukti Sabu di Jakarta, pada Jumat (04/05/2018).
Untuk empat tersangka yang dibawa ke Batam merupakan Warga Negara Taiwan. Keempat tersangka tersebut yaitu Hsieh Lai Fu (52), Huang Chiang (48), Chencun Hang (39) dan Chen Chien (52).
“Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempat pelaku diancam akan dihukum mati,” ujar Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Edi Siswadi.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.