Categories: BATAMHeadlines

Ini Syarat Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan Selama Mudik Lebaran

BATAM – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur Lebaran tahun 2018. Tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur ldul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati  dengan fasalitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di  FKTP tersebut.

 

“Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat mudik Lebaran sesuai dengan peraturan perundangan. Peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat  mengakses pelayanan kesehatan di  FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Faskes dan Faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” kata Zoni Anwar Tanjung selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan pada Senin (04/06/2018) di Grand I Hotel Batam.

 

Zoni menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat Iibur Lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Selain itu, bagi peserta yang membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

 

“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun Ianjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” himbau Zoni.

 

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik dihimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS.

 

“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena ltu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Penulis  : Marina

Editor    : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

20 menit ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

20 menit ago

Pemerintah Perluas Akses KPR Subsidi FLPP bagi Pekerja Informal, Mitra Driver Gojek Kini Bisa Nikmati DP 0%

Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…

55 menit ago

Saatnya Renovasi Rumah, BRI Finance Siapkan Solusi Pendanaan Tunai

Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…

1 jam ago

Bawa Pulang Mobil Baru Lebih Ringan Bersama KKB BRI Finance 3,97% Flat

Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…

2 jam ago

Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat

PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bidang operasional terminal nonpetikemas kembali…

2 jam ago

This website uses cookies.