Categories: BATAMHeadlines

Ini Syarat Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan Selama Mudik Lebaran

BATAM – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur Lebaran tahun 2018. Tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur ldul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati  dengan fasalitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di  FKTP tersebut.

 

“Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat mudik Lebaran sesuai dengan peraturan perundangan. Peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat  mengakses pelayanan kesehatan di  FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Faskes dan Faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” kata Zoni Anwar Tanjung selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan pada Senin (04/06/2018) di Grand I Hotel Batam.

 

Zoni menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat Iibur Lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Selain itu, bagi peserta yang membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

 

“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun Ianjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” himbau Zoni.

 

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik dihimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS.

 

“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena ltu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Penulis  : Marina

Editor    : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

9 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

9 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

10 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

13 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

13 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

16 jam ago

This website uses cookies.