BATAM – Penyidikan terhadap penangkapan 1,037 ton Sabu pada 7 Februari 2018 yang diangkut dengan kapal ikan berbendera Singapura bernama Sunrise Glory di selat Philip perairan Batam telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala BNN RI telah menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (04/06/2018), di dermaga Fasharkan Mentigi Tanjunguban, Kec. Bintan Utara. Selanjutnya proses hukum akan ditangani langsung oleh Kejari Batam.
“Hari ini kita serahkan sebagian narkoba hasil tangkapan dan tersangka serta barang bukti kapal yang digunakan sebagai transportasi untuk membawa Narkoba ke Indonesia,” ungkap Komjen Pol. Drs. Heru Winarko pada saat melakukan serah terima tersangka dan barang bukti, pada Senin.
Sedangkan, sebelumnya telah dilakukan pemusnahan sebagian barang bukti Sabu di Jakarta, pada Jumat (04/05/2018).
Untuk empat tersangka yang dibawa ke Batam merupakan Warga Negara Taiwan. Keempat tersangka tersebut yaitu Hsieh Lai Fu (52), Huang Chiang (48), Chencun Hang (39) dan Chen Chien (52).
“Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempat pelaku diancam akan dihukum mati,” ujar Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Edi Siswadi.
Penulis : Marina
Editor : Siska
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
This website uses cookies.