Categories: KRIMINAL

Terungkap! Pria Batam 7 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur di Hotel

BATAM – Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan penyelidikan terkait kasus pria berinisial MN(21) yang menyetubuhi MS(15) yang masih di bawah umur.

Polisi menangkap MN(21) di kediamannya di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No 27, RT 007/RW 006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Jumat(9/7/2021).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasubdit IV AKBP Dhani Catra Nugraha mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatannya dengan bujuk rayu terhadap korban.

“Dari hasil pengembangan kami, tidak ada tersangka lain. Tersangka melakukan perbuatannya dengan bujuk rayu terhadap si korban,” ujarnya Dhani, Rabu(14/7/2021).

Dhani mengatakan, dari pengakuan tersangka terungkap bahwa sudah lebih satu kali mengajak korban untuk berhubungan suami istri.

“Dari pengakuan tersangka, ternyata tidak hanya satu kali dia mengajak korban berhubungan suami istri. Ternyata sudah 2 kali dengan hotel yang berbeda,”bebernya.

“Pengakuan dari pelaku maupun korban sudah 7 kali mereka melakukan hubungan suami istri,”lanjutnya.

Kata Dhani, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,”pungkasnya./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

7 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

8 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

1 hari ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

1 hari ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.