Dijelaskan bahwa protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
“Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang disekitarnya,”terangnya.
“Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,”pungkasnya./Ruslan(r)
Jakarta, September 2025 — BINUS @Medan menerima kunjungan dari Konsulat Jenderal Singapura di Medan, pertemuan…
Harga emas (XAU/USD) diperdagangkan dalam rentang sempit pada sesi Kamis (6/11) dengan kecenderungan menguat tipis…
Dalam rangka menjaga keselamatan, keandalan, dan kenyamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mempertegas komitmennya dalam mewujudkan lingkungan transportasi…
Sebagai bagian dari upaya edukatif dan kolaboratif dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta…
Selama Kompetisi Hukum Bisnis ke-15 – Piala Hafni Sjahruddin 2025, Bintang Hidayanto, pendiri dan CEO…
This website uses cookies.