BATAM – Seorang pria berinisial RP (32) ditangkap Polisi di Simpang Gelael, Kota Batam, Sabtu (04/01/2020) lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram (Kg).
Tersangka RP diketahui membawa barang haram tersebut berdasarkan perintah dari seseorang yang berada di Malaysia. Tujuannya diduga akan diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang Batam.
Polisi pun bergerak cepat mendatangi Lapas Barelang untuk mengungkap rantai peredaran narkotika tersebut. Tiga orang narapidana yang diduga sebagai pelaku pemesan sabu, dibawa ke Mapolda Kepri untuk diperiksa.
“Iya memang ada ada warga binaan yang dibawa Polda Kepri, tapi hari itu juga dipulangkan,” kata Kepala Lapas Kelas II Barelang, Surianto, Jum’at (10/01/2020) kemarin.
Lanjut Surianto, saat ini tiga narapidana tersebut berada dalam sel pengasingan untuk kepentingan pengembang pihak kepolisian.
“Masih ada di pengasingan untuk kepentingan pengembangan. Karena mereka merasa tidak ada kaitanya dengan tangkapan di luar itu. Untuk lebih jelasnya tanya Polda,” kata Surianto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/01/2020), mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
“Nanti di rilis ya,” ujarnya singkat menjawab pertanyaan Swarakepri terkait kasus ini.
(Elang)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.