BATAM – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan tiga orang tersangka berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R, pada Sabtu tanggal (27/6/20).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba, Kombes Pol Muji Supriyadi.
“Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, melakukan pendalaman penyidikan peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang,” kata Harry.
Ia jelaskan, pada pukul 16.30 WIB, tepatnya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Kota, tim mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R dikarenakan telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam tas ransel merek Nokia.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Harry. (Red)
Dalam momentum Hari Krida Pertanian, PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara mencatat realisasi penyerapan Tandan…
Penanaman perdana tembakau bawah naungan (TBN) di kawasan Ajung Gayasan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa…
Pergerakan harga emas diperkirakan masih berada dalam tren pelemahan pada perdagangan hari Rabu (1/7). Berdasarkan…
BATAM - Sidang kasus penipuan kavling bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo…
Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…
SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…
This website uses cookies.