Categories: BATAMHUKUM

Tiga Saksi Pemohon Beri Keterangan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI

BATAM – Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) kasus pencurian di PT AMI yang diajukan tersangka RI masuk ke agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon dan Termohon di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis 23 November 2023.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi, sidang lebih dulu dimulai dengan penyerahan bukti tertulis dari Pemohon dan Termohon kepada Hakim Tunggal Twis Retno Ruswandari.

Adapun saksi yang dihadirkan Pemohon berjumlah tiga orang yakni, Bambang Puji Asmara, Intan Samiru yang merupakan mantan karyawan PT AMI dan Hanugerah seorang Notaris yang menyaksikan surat pernyataan bersama antara Pemohon dan Lim Siew Lan di kantornya dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI.

Saksi pertama Notaris Hanugerah dalam keterangannya mengatakan, pernah didatangi oleh Lim Siew Lan dan ARR pengacara pribadi Lim Siang Huat dalam hal ini mewakili anaknya Lim Siang Huat dan RI untuk membuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI.

“Selesai pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI, Lim Siew Lan dan RI bersepakat dengan surat yang telah mereka buat sebelumnya dan mereka diskusi-diskusi saya hadir menyaksikan penandatanganannya saja. Jadi betul mereka menandatangani surat join statement tersebut di hadapan saya,” ujarnya.

Setelah itu, Hakim Tunggal Twis Retno Ruswandari menanyakan kepada Hanugerah mengenai isi dari surat join statement ini apakah dirinya mengetahui?.

Hanugerah mengaku bahwa ia tidak mengetahui isi dari surat join statement tersebut ia hanya melakukan legalisasi saja dari surat ini.

Hakim Tunggal melanjutkan pertanyaannya kepada Hanugerah terkait dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam Praperadilan ini apakah ia mengetahui bahwa saat ini RI ini terjerat kasus tindak pidana pencurian? Hanugerah mengaku bahwa ia tidak mengetahui kasus tersebut.

Kata dia, ia dihadirkan sebagai saksi dalam Praperadilan ini hanya untuk menceritakan tentang legalisasi surat join statement dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI saja.

Sementara itu, saksi Bambang Puji Asmara dalam keterangannya menjelaskan bahwa telah bekerjasama dengan Pemohon dan Lim Siang Huat ini sejak tahun 2005 yang mana pada waktu itu awal perintisan Lim Siang Huat sebagai pengusaha di Batam dengan modal SGD 8.000 yang ia bawa dari Singapura.

“Setelah kita dapat job dari sana-sini akhirnya pada tahun 2007 barulah dibangun PT AMI didirikan,” cerita Bambang mengenai kronologi pendirian PT AMI.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

2 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

15 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

20 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

20 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

20 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

20 jam ago

This website uses cookies.