Categories: BATAMHUKUM

Tiga Saksi Pemohon Beri Keterangan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI

BATAM – Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) kasus pencurian di PT AMI yang diajukan tersangka RI masuk ke agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon dan Termohon di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis 23 November 2023.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi, sidang lebih dulu dimulai dengan penyerahan bukti tertulis dari Pemohon dan Termohon kepada Hakim Tunggal Twis Retno Ruswandari.

Adapun saksi yang dihadirkan Pemohon berjumlah tiga orang yakni, Bambang Puji Asmara, Intan Samiru yang merupakan mantan karyawan PT AMI dan Hanugerah seorang Notaris yang menyaksikan surat pernyataan bersama antara Pemohon dan Lim Siew Lan di kantornya dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI.

Saksi pertama Notaris Hanugerah dalam keterangannya mengatakan, pernah didatangi oleh Lim Siew Lan dan ARR pengacara pribadi Lim Siang Huat dalam hal ini mewakili anaknya Lim Siang Huat dan RI untuk membuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI.

“Selesai pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI, Lim Siew Lan dan RI bersepakat dengan surat yang telah mereka buat sebelumnya dan mereka diskusi-diskusi saya hadir menyaksikan penandatanganannya saja. Jadi betul mereka menandatangani surat join statement tersebut di hadapan saya,” ujarnya.

Setelah itu, Hakim Tunggal Twis Retno Ruswandari menanyakan kepada Hanugerah mengenai isi dari surat join statement ini apakah dirinya mengetahui?.

Hanugerah mengaku bahwa ia tidak mengetahui isi dari surat join statement tersebut ia hanya melakukan legalisasi saja dari surat ini.

Hakim Tunggal melanjutkan pertanyaannya kepada Hanugerah terkait dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam Praperadilan ini apakah ia mengetahui bahwa saat ini RI ini terjerat kasus tindak pidana pencurian? Hanugerah mengaku bahwa ia tidak mengetahui kasus tersebut.

Kata dia, ia dihadirkan sebagai saksi dalam Praperadilan ini hanya untuk menceritakan tentang legalisasi surat join statement dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI saja.

Sementara itu, saksi Bambang Puji Asmara dalam keterangannya menjelaskan bahwa telah bekerjasama dengan Pemohon dan Lim Siang Huat ini sejak tahun 2005 yang mana pada waktu itu awal perintisan Lim Siang Huat sebagai pengusaha di Batam dengan modal SGD 8.000 yang ia bawa dari Singapura.

“Setelah kita dapat job dari sana-sini akhirnya pada tahun 2007 barulah dibangun PT AMI didirikan,” cerita Bambang mengenai kronologi pendirian PT AMI.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

3 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

This website uses cookies.