Categories: BATAMHUKUM

Tiga Saksi Pemohon Beri Keterangan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI

Edward Sihotang melanjutkan pertanyaannya kepada Intan Samiru, selama Lim Siang Huat ini berada di rumah sakit, apakah sudah ada peran pengacara perusahaan yang mana juga merangkap pengacara pribadi Lim Siang Huat, ARR (Tersangka juga di kasus ini) di RS. Awal Bros tersebut?.

Intan Samiru mengatakan bahwa pada saat di rumah sakit, ARR pernah berkata kepada orang-orang perusahaan yang menemani Lim Siang Huat di RS. Awal Bros bahwa mereka tidak bisa mengambil tanggungjawab sebagai penjamin Lim Siang Huat kalau tidak ada perjanjian hitam di atas putih karena kalau terjadi apa-apa atau ada tuntutan dari pihak keluarga Lim Siang Huat mereka bisa dipersoalkan.

“Pada saat itu Lim Siang Huat sempat bercanda sebelum operasi dalam keadaan setengah sadar tidak apa-apa kami sebagai penjamin beliau, karena dia percaya sama kami orang-orang yang berkerja dengan dia. Akhirnya dibuatlah surat tugas oleh ARR dan kami yang ada di sana disuruh tandatangan. Dalam surat tugas tersebut dituliskan bahwa hanya orang-orang perusahaan PT AMI saja yang boleh menjaga Lim Siang Huat, selain daripada itu tidak boleh ada pihak lain yang menengoknya,” bebernya.

Setelah itu, Hakim Tunggal mempersilahkan Termohon untuk bertanya kepada para saksi yang dihadirkan Pemohon.

Adapun pertanyaan dari Termohon kepada para saksi-saksi ini terkait sejauh mana para saksi mengetahui kasus yang menjerat Pemohon pada Praperadilan ini.

Ketiga saksi tersebut menjawab tidak mengetahui secara pasti atau sedalam mana kasus tersebut. Hanya mendengar beberapa informasi saja bahwa Pemohon saat ini telah menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Polda Kepri atas kasus tindak pidana pencurian di PT AMI.

Selanjutnya, Termohon juga menanyakan kepada saksi Bambang dan Intan apakah mengetahui adanya transaksi perpindahan uang dari rekening atas nama Lim Siew Lan (Pelapor) dari tanggal 28 Juni hingga 14 Juli 2021 ke rekening ARR?.

Kedua saksi ini menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Pemohon, Hakim Tunggal mempersilahkan Termohon untuk menghadirkan saksi-saksi.

Namun saksi yang dihadirkan oleh Termohon mendapat keberatan dari pihak Pemohon, karena saksi-saksi yang dihadirkan merupakan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Dengan keberatannya Pemohon atas saksi yang dihadirkan oleh Termohon, Termohon memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi pada sidang kali ini dan sidang dinyatakan selesai./Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

ANTAM Luncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of the Horse”

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…

3 hari ago

Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…

3 hari ago

Kuliner Kereta Hadir di TikTok Shop dan Tokopedia, Mudah Dinikmati

Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…

3 hari ago

Dukung Mobilitas Masyarakat Lintas Daerah, KAI Divre III Palembang Lanjutkan Operasional Kereta Tambahan KA Rajabasa

Palembang, 9 Januari 2026 — Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 telah resmi…

3 hari ago

Menuju Satu Dekade Berkarya, BINUS SCHOOL Bekasi Raih Peringkat 8 SMA Paling Berprestasi di Jawa Barat

Bekasi, 9 Januari 2026 —  BINUS SCHOOL Bekasi berhasil menempati peringkat ke 8 SMA paling…

3 hari ago

BINUS Hadirkan Asia Collaboration Corner untuk Membuka Pengalaman Global Mahasiswa dan Menciptakan Dampak bagi Indonesia

Jakarta, 9 Januari 2026 — Di tengah arus globalisasi dan perkembangan industri yang semakin cepat,…

3 hari ago

This website uses cookies.