Edward Sihotang melanjutkan pertanyaannya kepada Intan Samiru, selama Lim Siang Huat ini berada di rumah sakit, apakah sudah ada peran pengacara perusahaan yang mana juga merangkap pengacara pribadi Lim Siang Huat, ARR (Tersangka juga di kasus ini) di RS. Awal Bros tersebut?.
Intan Samiru mengatakan bahwa pada saat di rumah sakit, ARR pernah berkata kepada orang-orang perusahaan yang menemani Lim Siang Huat di RS. Awal Bros bahwa mereka tidak bisa mengambil tanggungjawab sebagai penjamin Lim Siang Huat kalau tidak ada perjanjian hitam di atas putih karena kalau terjadi apa-apa atau ada tuntutan dari pihak keluarga Lim Siang Huat mereka bisa dipersoalkan.
“Pada saat itu Lim Siang Huat sempat bercanda sebelum operasi dalam keadaan setengah sadar tidak apa-apa kami sebagai penjamin beliau, karena dia percaya sama kami orang-orang yang berkerja dengan dia. Akhirnya dibuatlah surat tugas oleh ARR dan kami yang ada di sana disuruh tandatangan. Dalam surat tugas tersebut dituliskan bahwa hanya orang-orang perusahaan PT AMI saja yang boleh menjaga Lim Siang Huat, selain daripada itu tidak boleh ada pihak lain yang menengoknya,” bebernya.
Setelah itu, Hakim Tunggal mempersilahkan Termohon untuk bertanya kepada para saksi yang dihadirkan Pemohon.
Adapun pertanyaan dari Termohon kepada para saksi-saksi ini terkait sejauh mana para saksi mengetahui kasus yang menjerat Pemohon pada Praperadilan ini.
Ketiga saksi tersebut menjawab tidak mengetahui secara pasti atau sedalam mana kasus tersebut. Hanya mendengar beberapa informasi saja bahwa Pemohon saat ini telah menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Polda Kepri atas kasus tindak pidana pencurian di PT AMI.
Selanjutnya, Termohon juga menanyakan kepada saksi Bambang dan Intan apakah mengetahui adanya transaksi perpindahan uang dari rekening atas nama Lim Siew Lan (Pelapor) dari tanggal 28 Juni hingga 14 Juli 2021 ke rekening ARR?.
Kedua saksi ini menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Pemohon, Hakim Tunggal mempersilahkan Termohon untuk menghadirkan saksi-saksi.
Namun saksi yang dihadirkan oleh Termohon mendapat keberatan dari pihak Pemohon, karena saksi-saksi yang dihadirkan merupakan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dengan keberatannya Pemohon atas saksi yang dihadirkan oleh Termohon, Termohon memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi pada sidang kali ini dan sidang dinyatakan selesai./Shafix
Artikel "Transforming Meeting Rooms for Seamless Communication: Enhancing Collaboration and Efficiency" menyoroti pentingnya transformasi ruang…
Jakarta, 11 April 2025 – Awal tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia ketenagakerjaan…
Bekasi, 17 April 2025 - Ada sesuatu yang tersembunyi, terbungkus rapat, dan menunggu untuk ditemukan…
On Time Performance KA Meningkat dengan Keberangkatan 99,69% dan Kedatangan 97,23% PT Kereta Api Indonesia…
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mencatatkan kinerja operasional yang baik sepanjang tahun 2024. Perusahaan…
Lebih dari 90 persen pemudik mengungkapkan apresiasi mereka terhadap petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
This website uses cookies.