Categories: BATAMHUKUM

Tiga Saksi Pemohon Beri Keterangan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI

Edward Sihotang melanjutkan pertanyaannya kepada Intan Samiru, selama Lim Siang Huat ini berada di rumah sakit, apakah sudah ada peran pengacara perusahaan yang mana juga merangkap pengacara pribadi Lim Siang Huat, ARR (Tersangka juga di kasus ini) di RS. Awal Bros tersebut?.

Intan Samiru mengatakan bahwa pada saat di rumah sakit, ARR pernah berkata kepada orang-orang perusahaan yang menemani Lim Siang Huat di RS. Awal Bros bahwa mereka tidak bisa mengambil tanggungjawab sebagai penjamin Lim Siang Huat kalau tidak ada perjanjian hitam di atas putih karena kalau terjadi apa-apa atau ada tuntutan dari pihak keluarga Lim Siang Huat mereka bisa dipersoalkan.

“Pada saat itu Lim Siang Huat sempat bercanda sebelum operasi dalam keadaan setengah sadar tidak apa-apa kami sebagai penjamin beliau, karena dia percaya sama kami orang-orang yang berkerja dengan dia. Akhirnya dibuatlah surat tugas oleh ARR dan kami yang ada di sana disuruh tandatangan. Dalam surat tugas tersebut dituliskan bahwa hanya orang-orang perusahaan PT AMI saja yang boleh menjaga Lim Siang Huat, selain daripada itu tidak boleh ada pihak lain yang menengoknya,” bebernya.

Setelah itu, Hakim Tunggal mempersilahkan Termohon untuk bertanya kepada para saksi yang dihadirkan Pemohon.

Adapun pertanyaan dari Termohon kepada para saksi-saksi ini terkait sejauh mana para saksi mengetahui kasus yang menjerat Pemohon pada Praperadilan ini.

Ketiga saksi tersebut menjawab tidak mengetahui secara pasti atau sedalam mana kasus tersebut. Hanya mendengar beberapa informasi saja bahwa Pemohon saat ini telah menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Polda Kepri atas kasus tindak pidana pencurian di PT AMI.

Selanjutnya, Termohon juga menanyakan kepada saksi Bambang dan Intan apakah mengetahui adanya transaksi perpindahan uang dari rekening atas nama Lim Siew Lan (Pelapor) dari tanggal 28 Juni hingga 14 Juli 2021 ke rekening ARR?.

Kedua saksi ini menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Pemohon, Hakim Tunggal mempersilahkan Termohon untuk menghadirkan saksi-saksi.

Namun saksi yang dihadirkan oleh Termohon mendapat keberatan dari pihak Pemohon, karena saksi-saksi yang dihadirkan merupakan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Dengan keberatannya Pemohon atas saksi yang dihadirkan oleh Termohon, Termohon memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi pada sidang kali ini dan sidang dinyatakan selesai./Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Myusic AI Karya Anak Bangsa Hadirkan Solusi Web3 untuk Royalti Musik, Distribusi Otomatis dan Kepemilikan Karya Lewat NFT

Di tengah polemik publik mengenai pembayaran royalti musikdi ruang-ruang publik seperti café dan restoran, Startup…

1 hari ago

Hisense Lansir Terobosan Layar RGB-MiniLED dan Inovasi Audio Imersif di IFA 2025

Hisense, merek elektronik dan alat rumah tangga terkemuka di dunia, menarik perhatian luas di IFA…

1 hari ago

Canggih! MiiTel Jadi Solusi Telepon di Hotel Bandara Soekarno-Hatta

Grand Anara Airport Hotel, satu-satunya hotel yang terintegrasi dengan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menghadirkan…

1 hari ago

IWO dan Kementerian Hukum RI Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan HKI di PN Medan

MEDAN - Sidang gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kembali digelar di Ruang Cakra 7…

2 hari ago

Resensi Buku Menyalakan Inisiatif Generasi Digital Karya Mortigor Afrizal Purba

Panduan bagi Generasi Muda dan Pendampingnya untuk Bangkit, Berdaya, dan Berkarya GENERASI Z dan Alfa…

2 hari ago

Bupati Lingga, PT Tian Shan Buktikan Komitmen Investasi Alumina di Singkep

LINGGA - Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Direktur PT Tian Shan Alumina…

2 hari ago

This website uses cookies.