Categories: BATAMHUKUM

Tiga Saksi Pemohon Beri Keterangan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI

Edward Sihotang melanjutkan pertanyaannya kepada Intan Samiru, selama Lim Siang Huat ini berada di rumah sakit, apakah sudah ada peran pengacara perusahaan yang mana juga merangkap pengacara pribadi Lim Siang Huat, ARR (Tersangka juga di kasus ini) di RS. Awal Bros tersebut?.

Intan Samiru mengatakan bahwa pada saat di rumah sakit, ARR pernah berkata kepada orang-orang perusahaan yang menemani Lim Siang Huat di RS. Awal Bros bahwa mereka tidak bisa mengambil tanggungjawab sebagai penjamin Lim Siang Huat kalau tidak ada perjanjian hitam di atas putih karena kalau terjadi apa-apa atau ada tuntutan dari pihak keluarga Lim Siang Huat mereka bisa dipersoalkan.

“Pada saat itu Lim Siang Huat sempat bercanda sebelum operasi dalam keadaan setengah sadar tidak apa-apa kami sebagai penjamin beliau, karena dia percaya sama kami orang-orang yang berkerja dengan dia. Akhirnya dibuatlah surat tugas oleh ARR dan kami yang ada di sana disuruh tandatangan. Dalam surat tugas tersebut dituliskan bahwa hanya orang-orang perusahaan PT AMI saja yang boleh menjaga Lim Siang Huat, selain daripada itu tidak boleh ada pihak lain yang menengoknya,” bebernya.

Setelah itu, Hakim Tunggal mempersilahkan Termohon untuk bertanya kepada para saksi yang dihadirkan Pemohon.

Adapun pertanyaan dari Termohon kepada para saksi-saksi ini terkait sejauh mana para saksi mengetahui kasus yang menjerat Pemohon pada Praperadilan ini.

Ketiga saksi tersebut menjawab tidak mengetahui secara pasti atau sedalam mana kasus tersebut. Hanya mendengar beberapa informasi saja bahwa Pemohon saat ini telah menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Polda Kepri atas kasus tindak pidana pencurian di PT AMI.

Selanjutnya, Termohon juga menanyakan kepada saksi Bambang dan Intan apakah mengetahui adanya transaksi perpindahan uang dari rekening atas nama Lim Siew Lan (Pelapor) dari tanggal 28 Juni hingga 14 Juli 2021 ke rekening ARR?.

Kedua saksi ini menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Pemohon, Hakim Tunggal mempersilahkan Termohon untuk menghadirkan saksi-saksi.

Namun saksi yang dihadirkan oleh Termohon mendapat keberatan dari pihak Pemohon, karena saksi-saksi yang dihadirkan merupakan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Dengan keberatannya Pemohon atas saksi yang dihadirkan oleh Termohon, Termohon memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi pada sidang kali ini dan sidang dinyatakan selesai./Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Karaoke Manekineko Sukses Gelar Grand Final Kira Kira Uta Ani Song di Jak Japan Matsuri 2024

Acara Grand Final kompetisi Kira Kira Uta Ani Song, hasil kolaborasi antara Karaoke Manekineko, Soken…

2 hari ago

Mau Kelola Barang Berbahaya Sesuai Standar Internasional? Ikuti Diklat IMDG Code Sekarang!

Pengelolaan barang berbahaya di pelabuhan memerlukan perhatian khusus dan pemahaman mendalam mengenai regulasi internasional. Kegagalan…

2 hari ago

Muhammad Rudi Tinjau Langsung Lokasi Pemasangan Mini Booster Areal Perumahan Putra Jaya

BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meninjau langsung lokasi pemasangan Mini Booster Pump areal…

2 hari ago

BP Batam Upayakan Optimalisasi Distribusi Air di Perumahan Putra Jaya

BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menerima aspirasi warga Perumahan Putra Jaya, Tanjung Uncang,…

2 hari ago

Memahami Lisensi PSE untuk Bisnis Online di Indonesia

Di Indonesia, Lisensi PSE merupakan sertifikasi penting bagi bisnis online dan memastikan pemenuhan terhadap standar…

3 hari ago

Kenapa Sertifikasi IMDG Code Jadi Kunci Keselamatan di Pelabuhan? Temukan Jawabannya di Sini!

Sertifikasi IMDG Code sangat penting untuk memastikan keselamatan operasional di pelabuhan. Kode ini menetapkan standar…

3 hari ago

This website uses cookies.