BATAM – Tiga tersangka pelaku penganiayan terhadap Siprianus Apriatus yakni Muhammad Wilyardi alias Pemo, Rinaldo Putra alias Ririn dan Adi Saputra alias Adi dikurung dikamar isolasi Rutan Kelas II A Batam.
Ketiga tersangka merupakan narapidana kasus pencurian yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Batam.
“Muhammad Wilyardi alias Pemo, Rinaldo Putra alias Ririn dan Adi Saputra alias Adi sudah kita masukkan ke kamar Strap Sel (isolasi) secara terpisah,” ujar Kepala Rutan Kelas II A Batam Yan Patmos Purba, Selasa(18/5/2021)
Ia mengatakan, pasca peristiwa penganiayan terhadap Siprianus terungkap pihaknya meningkatkan pengecekan terhadap seluruh warga binaan di kamar blok sebanyak 6 kali dalam setiap shiftnya.
“Saat ini pengawasan terhadap warga binaan Rutan Kelas II A Batam ditingkatkan pasca tewasnya Siprianus Apriatus. Dilakukan 6 kali kontrol dengan sebanyak 3 shif,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya tudingan tidak ada keterbukaan informasi publik dari pihak Rutan yang sempat dipertanyakan oleh pihak keluarga korban.
“Kita semua terbuka dan tidak ada yang di tutupi, apalagi ini menyangkut warga binaan yang dilindungi HAM,” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan, penetapan tiga tersangka setelah dilakukan rekonstruksi.
“Kita lakukan melakukan rekonstruksi di Rutan Batam Kelas II A Batam dan akhirnya bisa menetapkan Muhammad Wilyardi alias Pemo, Rinaldo Putra alias Ririn dan Adi Saputra alias Adi tersangka,” tutup Yusuf.
Diketahui,Siprianus Apiatus(27), warga binaan Rutan Kelas II A Batam meninggal akibat pukulan benda tumpul. Atas kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Muhammad Wilyardi alias Pemo, Rinaldo Putra alias Ririn dan Adi Saputra alias Adi yang merupakan narapidana kasus pencurian.
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan kronologi kejadian berawal pada tanggal 1 Februari 2021 saat korban dipindahkan ke kamar blok nomor 7.
“Di kamar tersebut korban ditempatkan di sekitar toilet, dan yang menjadi Danton di kamar blok tersebut Muhamad Wiilyardi alias Pemo dan wakilnya adalah Adi Saputra,”ujarnya, Senin(10/5/2021) malam.
Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, korban dipanggil Pemo untuk mengipas rekan yang lain dengan mengunakan gabus busa dengan cara berdiri, namun korban menolak dengan alasan kakinya lagi sakit bengkak.
“Karena korban menolak maka Pemo marah dan langsung menampar dan meninju muka korban, serta menghantam perut dan dada korban dengan menggunakan lututnya sehingga korban terjatuh ke lantai,”jelasnya.
“Dari arah belakang korban datang Adi Saputra menghantam pinggang korban dengan mengunakan kakinya sebanyak 2 kali dan lalu datang Rinaldo alias Ririn membawa korban ke belakang dan menyuruh duduk lalu ditinju sebanyak 1 kali,” bebernya./EDW
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.