BATAM – Tiga warga Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang hingga saat ini menolak menempuh jalur restorative justice (RJ).
Langkah ini berbeda dengan opsi yang ditawarkan pihak kepolisian dari Polresta Barelang untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan melalui kesepakatan bersama.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak mengatakan, ketiga warga tersebut hingga saat ini masih menolak mengambil langkah RJ.
“Hingga hari ini, berdasarkan informasi dari para warga, para tersangka tidak mau menempuh jalur RJ. Kita tidak tahu apakah di kemudian hari mereka akan mengubah sikap,” kata Supriardoyo, Selasa (4/2/2025).
Selain menolak RJ, ketiga warga Rempang ini telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar perkara khusus untuk menilai kembali status hukum mereka.
Menurut Supriardoyo, permohonan ke Komnas HAM bertujuan memastikan bahwa hak-hak warga tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Sedangkan kepada Kompolnas, mereka berharap adanya transparansi dalam penetapan tersangka.
“Permintaan ini agar perkara yang menjerat warga bisa ditangani secara terbuka dan objektif,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan bahwa pihaknya membuka kemungkinan penyelesaian kasus melalui jalur RJ. Skema ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar persidangan jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak./PT
Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…
KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…
Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…
Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…
BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…
Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…
This website uses cookies.
View Comments