BATAM – Tiga warga Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang hingga saat ini menolak menempuh jalur restorative justice (RJ).
Langkah ini berbeda dengan opsi yang ditawarkan pihak kepolisian dari Polresta Barelang untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan melalui kesepakatan bersama.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak mengatakan, ketiga warga tersebut hingga saat ini masih menolak mengambil langkah RJ.
“Hingga hari ini, berdasarkan informasi dari para warga, para tersangka tidak mau menempuh jalur RJ. Kita tidak tahu apakah di kemudian hari mereka akan mengubah sikap,” kata Supriardoyo, Selasa (4/2/2025).
Selain menolak RJ, ketiga warga Rempang ini telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar perkara khusus untuk menilai kembali status hukum mereka.
Menurut Supriardoyo, permohonan ke Komnas HAM bertujuan memastikan bahwa hak-hak warga tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Sedangkan kepada Kompolnas, mereka berharap adanya transparansi dalam penetapan tersangka.
“Permintaan ini agar perkara yang menjerat warga bisa ditangani secara terbuka dan objektif,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan bahwa pihaknya membuka kemungkinan penyelesaian kasus melalui jalur RJ. Skema ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar persidangan jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak./PT
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.
View Comments