Categories: BATAM

KontraS Kritik Penetapan Tersangka 3 Warga Rempang

BATAM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses penetapan tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang oleh Polresta Barelang. KontraS menilai langkah tersebut tidak dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Anggota Divisi Hukum KontraS, Vebriana Monicha mengatakan, tindakan kepolisian dalam kasus ini lebih condong melayani kepentingan korporasi dibandingkan kepentingan umum.

“Kepolisian tidak lagi bertindak demi kepentingan masyarakat, tetapi lebih berpihak pada kepentingan perusahaan,” kata Vebriana, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, kriminalisasi terhadap tiga warga tersebut bertentangan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kriminalisasi ini hanya digunakan untuk merusak reputasi korban, menghalangi mereka dalam menyuarakan penolakan, serta menimbulkan efek teror terhadap pihak-pihak yang bersimpati dengan mereka,” ujarnya.

KontraS juga menilai kekerasan yang kembali terjadi terhadap warga Rempang sebagai bentuk pengabaian yang terus dilakukan oleh negara, terutama oleh kepolisian.

Vebriana menyoroti bahwa proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang telah mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sebagaimana diatur dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

“Kekerasan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT MEG menunjukkan bahwa proyek ini telah mengabaikan bahkan merusak prinsip FPIC. Masyarakat seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap proyek ini,” kata Vebriana.

Ia menambahkan, situasi ini berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hingga saat ini, tiga warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menolak menempuh jalur restorative justice (RJ) di Polresta Barelang./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Permudah Kepemilikan Motor Premium Lewat Pembiayaan Bunga Mulai 0,7%

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…

2 jam ago

BRI Finance Perkuat Struktur Pendanaan di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga Acuan

Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…

2 jam ago

Deposito Fleksibel untuk Kebutuhan Tidak Pasti, Opsi Saat Dana Mungkin Dibutuhkan Sewaktu-Waktu

Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…

2 jam ago

Rekomendasi Tempat Jual Beli Tas Mewah Branded Original yang Aman dan Terpercaya

deGadai menjadi salah satu rekomendasi tempat jual beli tas mewah branded original yang aman dan…

2 jam ago

Komisi B DPRD DKI Jakarta Tinjau Pengelolaan NRW PAM JAYA, Dorong Peningkatan Efisiensi Layanan Air Perpipaan

Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…

5 jam ago

Lepas Penat di Luxor Spa & Massage di K Square Batam

BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…

6 jam ago

This website uses cookies.