Categories: BATAMKEPRINASIONAL

Tiga Warga Rempang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata YLBHI

BATAM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan Polresta Barelang yang menetapkan tiga warga Pulau Rempang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Makmur Elok Graha (PT MEG).

Pengurus YLBHI, Edy Kurniawan Wahid mengatakan, keputusan tersebut dianggap mencerminkan pola kekerasan struktural dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Penetapan tersangka ini muncul pasca serangkaian kekerasan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024, di mana tim keamanan PT MEG menyerang tiga lokasi di Rempang, yakni Posko Masyarakat Adat Sembulang Hulu, Posko Sei Buluh, dan Posko Bantuan Hukum LBH Gerakan Pemuda Ansor.

Dalam insiden tersebut, delapan warga mengalami luka-luka, termasuk patah tulang dan trauma akibat serangan. Warga juga menyebutkan bahwa penyerangan dilakukan secara terorganisasi dengan metode terukur dan terencana.

“Kami menilai kekerasan ini sengaja dimobilisasi untuk memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka,” kata Edy Kurniawan Wahid, Sabtu (25/1/2025).

Alih-alih memberikan perlindungan kepada warga, pada 18 Januari 2025 Polresta Barelang menetapkan tiga warga sebagai tersangka, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Ketiganya dituduh melakukan perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP.

Menurut laporan YLBHI, insiden bermula ketika warga menangkap seorang anggota tim keamanan PT MEG yang merusak spanduk penolakan PSN Rempang Eco-City.

Meskipun telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, tindakan hukum terhadap pelaku tidak dilakukan. Sebaliknya, pelaku berhasil dibebaskan oleh kelompoknya sebelum kembali menyerang warga.

“Kami telah meminta ke Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK untuk meninjau ulang status penetapan tersangka dan mencabutnya karena ini nyata kriminalisasi,” ungkap Edy.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dan Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, namun hingga saat ini tidak mendapati tanggapan.

Lanjut Edy, pihaknya juga mengkritik keras Polresta Barelang yang hanya menetapkan dua anggota tim keamanan PT MEG sebagai tersangka dari puluhan pelaku penyerangan. Selain itu, laporan warga terkait kekerasan belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

“Polisi terkesan melindungi kelompok pelaku kekerasan ini. Bahkan, pemerintah setempat melalui Kecamatan Galang memberikan fasilitas kepada pelaku untuk terus mengintimidasi warga,” lanjutnya.

Atas adanya penetapan tersangka tersebut, YLBHI dan tim solidaritas nasional untuk Rempang mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk membatalkan proyek strategis nasional Rempang Eco City karena dianggap mengancam keamanan warga dan identitas kultural masyarakat adat Pulau Rempang.

Selain itu, pihaknya meminta agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera menghentikan proses hukum terhadap tiga warga dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menindaklanjuti laporan warga terhadap tim keamanan PT MEG yang melakukan kekerasan, dan melakukan audit terhadap kinerja Polresta Barelang yang dianggap melanggar prinsip melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Presiden, Kapolri, dan institusi terkait harus segera bertindak untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat adat Rempang. Pola kekerasan ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” tutupnya./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

1 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

15 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

16 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

16 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

17 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

24 jam ago

This website uses cookies.