Categories: BATAMKRIMINAL

Tim K-9 Bea Cukai Batam Deteksi Ganja dalam Paket Tujuan Lombok

BATAM – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman, kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.

“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 WIB Anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian,” papar Undani, Kamis(5/8/2021).

Pengirim merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.

“Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas, dan 1 blazer bekas,” lanjut Undani.

Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani./Humas BC Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

9 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.