Selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran dengan rincian:
1.Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram;
2.Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir;
3.Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir;
4.Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram;
5.Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram;
6.Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.
Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar./Humas BC Batam
PT Gauri Sinergi Semesta dengan bangga mempersembahkan Tamil Festival Indonesia 2025, sebuah konser musik Tamil…
Memilih sampo dengan surfaktan yang tidak membuat kulit kepala kering sangat penting untuk menjaga kesehatan…
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan kesehatan…
Jakarta, 25 Maret 2025 – Keterlibatan PT Pelindo Solusi Logistik dalam mobilisasi unit KRL merupakan bentuk…
Saham Nvidia mengalami penurunan lebih dari 3% setelah konferensi teknologi tahunan GTC 2025 yang dijuluki…
BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau masih terus mendalami kasus dugaan…
This website uses cookies.