Categories: BATAMKEPRI

Money Changer Jadi Sorotan di Kasus Scam Trading Baloi View, BI Kepri Angkat Bicara  (4)

BATAM – Jajaran Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi mengungkap kasus scam trading melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, pada Rabu 6 Mei 2026 lalu.

Pasca pengungkapan kasus tersebut, sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat masih menjadi pertanyaan dan belum ada penjelasan dari instansi terkait, diantaranya soal isu adanya dugaan kerjasama pemilik scam trading Baloi View dengan salah satu oknum pelaku usaha Money Changer di Batam.

Untuk mendapatkan penjelasan apakah Bank Indonesia(BI) Perwakilan Kepri telah dilibatkan olah aparat penegak hukum(APH) dalam penyelidikan kasus scam trading Baloi View dan terkait pengawasan Money Changer(Kelompok Usaha Penukaran Valuta Asing(KUPVA) di Batam, SwaraKepri melakukan konfirmasi ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia(KPwBI) Provinsi  Kepulauan Riau.

Kepala Perwakilan BI Kepri, Rony Widijarto P menegaskan bahwa Bank Indonesia belum diinformasikan atau dihubungi oleh pihak Kepolisian terkait penyelidikan kasus tersebut.

“Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam hal terjadi suatu perkara hukum yang melibatkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berizin—baik itu pelanggaran administratif berat, indikasi tindak pidana penipuan, pencucian uang (TPPU), maupun pendanaan terorisme, koordinasi antara Bank Indonesia dan Aparat Penegak Hukum (APH) diatur melalui mekanisme pembagian wewenang yang kolaboratif,”kata Rony dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Jumat 22 Mei 2026 sore.

Ia menjelaskan bawha tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran dan pengelolaan valuta asing (seperti KUPVA BB) dalam ranah pidana umum merupakan kewenangan dari Kepolisian.

“Dalam hal terjadi pelanggaran hukum oleh KUPVA BB berizin yang sudah menyentuh ranah pidana, BI bertindak sebagai fasilitator, penyedia data, dan saksi ahli bagi APH yang melakukan penyidikan serta penuntutan perkara di pengadilan,”terangnya.

Pengawasan KUPVA BB di Batam

Rony mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, apabila KUPVA BB berizin melakukan pelanggaran (baik terkait operasional, perlindungan konsumen, maupun pelaporan), BI menerapkan sejumlah sanksi administratif berjenjang.

Sanksi tersebut adalah teguran tertulis, kewajiban membayar (denda), penghentian kegiatan usaha sementara (pembekuan izin), pencabutan izin usaha.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PTPP Gelar RUPS Tahunan Tahun Buku 2025; Tetapkan Perubahan Anggaran Dasar dan Perkuat Strategi Bisnis

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia…

1 jam ago

Jaksa Kurung 6 Tersangka Kasus Ledakan Kapal MT Federal II di Penjara, Mr.Kim Tahanan Rumah

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus ledakan Kapal Tanker MT…

2 jam ago

Sponsor 210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam Masih Diburu (3)

BATAM - Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan menegaskan pihaknya masih menelusuri sponsor…

4 jam ago

Kolaborasi Bittime dan Nobu Bank Jembatani Keuangan Tradisional Menuju Tokenisasi Aset Global

Di tengah kondisi tekanan pada kondisi ekonomi Indonesia, Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)…

8 jam ago

Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Hirwaty Aris masih ingat betul perasaan bangga itu. Dulu, saat namanya dipanggil naik ke panggung…

8 jam ago

BLOKEES POP UP VOL.1 Satukan Komunitas dan Kreativitas di Mall of Indonesia

Mall of Indonesia kembali menghadirkan pengalaman entertainment dan pop culture melalui BLOKEES POP UP VOL.1…

9 jam ago

This website uses cookies.