Categories: KEPRITanjung Pinang

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata NTT

KEPRI – Tim Tangkap Buronan(Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) menangkap buronan kasus pengrusakan bernama Herman Yosef Ola Otawolo yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis 7 Agustus 2025.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengerusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KHUP tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Kamis 7 Agustus 2025.

Yusnar menjelaskan, saat diamankan di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Terpidana telah diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024 tersebut,”ujarnya.

Tim Tabur Gabungan Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang terdiri dari Kasi V Adityo Utomo(Ketua Tim), Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, Ul Awal Saputra dan Ade Pardi selaku anggota Tim.

Dikatakan bahwa melalui program Tabur(Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”pungkasnya./RD/r

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

60% Pengguna Internet Akui Jawaban AI Lebih Jelas, Brand Harus Apa?

Perilaku konsumen dalam mencari informasi digital mulai berubah cukup signifikan. Jika sebelumnya orang langsung pergi…

1 jam ago

Tempa Perspektif Bisnis Global di Asia, Mahasiswa BINUS @Alam Sutera Ikuti Study Abroad di National Chengchi University, Taiwan

BINUS University terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pengalaman pendidikan berstandar internasional bagi mahasiswa. Salah satu…

3 jam ago

Bawa Pulang Penghargaan Regional, IndoPsyCare Perkuat Layanan Mental Nasional Lewat Peresmian Klinik Utama

Merayakan kemenangan regional di Healthcare Asia Awards 2026, IndoPsyCare memperkuat lanskap kesehatan nasional melalui peresmian…

4 jam ago

Peran Industri Gadai di Tengah Gejolak Global: Bagaimana deGadai Membantu Menjaga Likuiditas Tanpa Kehilangan Aset

Di saat dunia tidak stabil, yang paling berharga bukan hanya aset yang Anda miliki, tetapi…

4 jam ago

Peran Pelaku Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Pasar keuangan global adalah sebuah ekosistem yang sangat dinamis, di mana harga aset berfluktuasi berdasarkan…

7 jam ago

LRT Jabodebek Perkuat Koordinasi dengan Pemkot Bekasi untuk Tingkatkan Layanan Transportasi Perkotaan

LRT Jabodebek dan Pemkot Bekasi gelar audiensi pada Kamis (16/4) untuk selaraskan peningkatan layanan dan…

7 jam ago

This website uses cookies.